Keprionline.co.id, Bintan – Terkait perkara kasus dugaan pemalsuan surat yang menyeret nama Penjabat (PJ) Walikota Tanjungpinang sekaligus Kepala Dinas Kominfo Kepri, Kabid Humas Polda Kepri sebut penyidikan adalah kewenangan Satreskrim Polres Bintan, Selasa (21/05/2024).
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, ia menyebutkan untuk perkara tersebut merupakan kewenangan penyidik Satreskrim Polres Bintan.
“Memang dari awal perkara tersebut diserahkan Ke satreskrim Polres Bintan sehingga perkara tersebut tetap menjadi kemenangan Reskrim Polresta Bintan” terangnya saat diwawancarai usai kegiatan peletakan batu pertama di KEK Galang Batang.
Sebelumnya, Polres Bintan telah menetapkan Tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Kabupaten Bintan diantaranya PJ Walikota Tanjungpinang Hasan, Kabid Lalu lintas Dishub Bintan, Ridwan dan Budiman selaku juru ukur dalam perkara tersebut.
Sementara untuk terhadap PJ Walikota Tanjungpinang saat ini masih belum dilakukan penahanan dimana Polres Bintan telah melayangkan surat ke Mentri Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Polda Kepri ke Mabes Polri dan akan di lanjutkan ke Kemendgari.
Dalam putusan terhadap PJ Walikota menunggu balasan surat dari Kemendagri untuk tindka lanjut dalam perkara dugaan pemalsuan surat Tanah di Kabuapetan Bintan.






