Keprionline.co.id, Karimun – Kepala pimpinan RSUD Tanjung Batu Suharyanto mengakui telah merumahkan 17 orang tenaga medis yang berstatus non ASN yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) Tanjung Batu.
Tujuh belas tenaga medis yang tidak bisa diperpanjang kontraknya meliputi 5 tenaga dokter dengan status PTT, 4 dokter umum dan 1 dokter gigi dan masih ada beberapa tenaga medis lagi, ujar Suharyanto.
Sementara pemberhentin tenaga medis ini tertuang di surat bupati Karimun Nomor : P/100.2.1/0352/2025, perihal Penataan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.
Saat ini, RSUD Tanjung Batu memiliki dua tenaga medis yaitu dokter umum, dan dua dokter yang diperbantukan, Jadi kami berharap ada solusi dari Pemerintah Karimun agar RSUD ini berjalan dengan baik, kata Suharyanto. ( Jantua ).