Keprionline.co.id, Kepri Anambas – Kepala Desa Air Biru, Badri melakukan kalrifikasi terkait dengan isu pemotongan gaji atau pungutan liar ( Pungli ) guru Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) pada bulan Desember tahun 2024 yang lalu.
Pemotongan gaji guru PAUD yang dilakukan pada bulan Desember 2024 yang bukan pungli, tetapi pemotongan untuk pembayaran utang para guru kepada saya, dan keputusan ini sudah melalui rapat, ujar Badri.
Terkait dengan adanya putusan hubungan kerja dengan beberapa guru PAUD bukan karena ada faktor lain, tetapi saat ini Pemerintahan Desa Air Biru kekurangan anggaran, jadi supaya kita sama-sama paham atas hal ini, ujar Kades Air Biru, Badri disela-sela pertemuan terbuka di Aula Desa Air Biru pada Selasa (04/02/2025).
Camat Jemaja, Abdulah mengatakan, akan mencari solusi terkait dengan persoalan ini, dalam waktu dekat akan kita panggil para pihak termasuk kepada desa Air Biru, dan guru PAUD yang tidak diperpajang Kontraknya,ujar Abdulah.
Sementara, Salah satu guru PAUD melakukan yang kontraknya diputuskan mengakui kecewa terkait dengan keterangan Kepala Desa Air Biru, karena pemutusan SK bukan dalil anggaran karena ada penerimaan guru baru yang dilakukan oleh kepala Desa, ujar salah satu guru kepada media. ( Sapparudin ).