Keprionline.co.id, Batam – Pengadilan Negeri Kota Batam menggelar sidang perdana kasus narkotika yang melibatkan mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang dan 10 anggota Satnarkoba, Kamis ( 30/01/2025).
Dari pantauan media disekitar pengadilan Negeri Kota Batam, terlihat mantan Kasatnarkoba Kompol Satria Nanda bersama dengan 10 anggota menggunakan baju warna orange saat keluar dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Batam.
Sidang perdana ini mendapatkan pengawalan yang cukup ketat dari Propam Polda Kepri dan anggota Sabhara Polresta Barelang.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang bersama 10 mantan anggota Satnarkoba, dan sidang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam, Tiwik dengan hakim anggota Andi Bayu dan hakim Daouglas Napitupulu.
Berikut nama-nama oknum polisi yang terlibat kasus narkotika dan disidangkan di pengadilan Negeri Kota Batam Bripka Aryanto, Brigpol Maruf Rambe, Azis, Kompol Satria Nanda. (Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang), Bripka Alex Chandra, Ipda Fadillah, Aiptu Wan Rahmat Kurniawan, Iptu Shigit Sarwo Edhi, Bripka Junaidi Gunawan, Bripka Rahmadi, Bripka Jaka Surya, , mantan (napi dan mantan polisi), Simanjuntak.
Sebelumnya mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang bersama dengan anggotanya terseret kasus jaringan narkoba, dimana Kompol Satria Nanda telah dicurigai dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Propam Polda Kepri. Kecurigaan ini beraw saat penangkapan bandar narkoba berinisial AS.
Dimana AS ditangkap di kawasan Simpang Dam Muka Kuning dengan barang bukti sebanyak 1 kilogram sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan kepada AS mengakui sabu 1 Kg di dapat dari salah satu oknum Polisi di Polresta Barelang. ( Gordon ).