Keprionline.co.id, Batam – Satreskrim Polresta Barelang bersama tim gabungan Polsek Batam Kota berhasil meringkus pelaku penggelapan sepeda motor milik driver ojek online Maxim, Sabtu 5 April 2025 dari Legenda Malaka, Batam Kota. Akibat peristiwa ini, kasus penggelapan sempat viral di media sosial. Pelaku diamankan dari kawasan Tiban, Sekupang, Senin, 7 April 2025, sekira pukul 05.30 Wib. SM (32) sedang berada dalam huniannya.
Zainal Arifin, Kapolresta Barelang memaparkan kronologi kejadian, pelaku memesan driver di Batu Aji dengan cara meyakinkan. “Upah korban diimingi Rp150 ribu rupiah” kata Zainal Arifin. Tanpa curiga, korban pun menyetujui dan mengantar pelaku ke beberapa tujuan. “Tetapi di titik terakhir di sekitar Legenda Malakau, pelaku melakukan aksinya,” kata Zainal kemudian. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara itu, korban mengapresiasi tindakan cepat pihak kepolisian setelah melakukan pelaporan. Ia mengucapkan terima kasih kepada Sat Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota yang telah menangani pengaduannya dengan cepat dan menyelesaikan dengan cepat.