Kamis, 11 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Seorang Kakek di Tanjungpinang Terjerat Pasal Narkotika Golongan I

Redaksi
9 Oktober 2018
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID , TANJUNGPINANG – Berdalih agar stamina kuat untuk mengojek jadi alasan Darussalam alias Darus mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Namun baru sekali nyabu, Darus keburu ditangkap saat akan menyabu lagi.

Pengakuan ini disampaikan Darus saat ketua majelis hakim, Santonius Tambunan SH MH menanyakan alasan dan sudah berapa kali Darius nyabu.

Dalam surat dakwaan diterangkan kisah sabu yang menjerat kakek-kakek ini ke penjara. Bermula Kamis tanggal 24 Mei 2018 sekira pukul 00.45 wib bertempat di Jalan Tanah Kuning Kijang Kab. Bintan masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan menyerahkan narkotika golongan I,  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut.

Pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2018 sekira pukul 23.00 wib Polres bintan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Suzuki BP 4805 TU akan membawa narkotika golongan I jenis sabu, selanjutnya anggota satnarkoba saksi Zulman Efandi dan saksi Anggie Yovi Valentino melakukan pencarian terhadap laki-laki tersebut, hingga sekira 2 jam kemudian di hari Kamis tanggal 24 Mei 2018 sekira pukul 00.45 wib bertempat di Jalan Tanah Kuning Kec. Kijang Kab. Bintan polisi berhasil menemukan terdakwa Darussalam Als. Darus Bin Rahanen (Alm.) yang sedang mengendarai sepeda motor Suzuki BP 4805 TU dan langsung dihentikan lalu digeledah, dari penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) paket kecil plastik bening berisi butiran kristal putih menyerupai narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek S Mild di dalam saku celana.

Atas penemuan barang tersebut maka terdakwa membenarkan barang tersebut adalah sabu seharga Rp.200.000,- yang dibeli dari saksi Muslimin Als. Limin Bin Asnawi (Alm.) pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2018 di rumah di Kampung Sidodadi Ujung RT 02 RW 21 Kel. Kijang Kota Kec. Bintan Timur Kab. Bintan, yang mana sabu tersebut akan dibagi lagi oleh terdakwa ke dalam paket kecil untuk dijual kembali.

Terdakwa Darussalam Als. Darus Bin Rahanen (Alm.) tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau pejabat lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan menyerahkan narkotika golongan I.

Barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil plastik bening berisi butiran kristal putih menyerupai narkotika golongan I jenis sabu dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Cabang Tanjung Pinang pada hari Senin tanggal 28 Mei 2018 Berita Acara nomor: 179/10260.00/2018 oleh penimbang Pindo Trinando, SH dengan hasil penimbangan berat kotor 0,10 gram.

Baca Juga

Dirjen Imigrasi Tegaskan Tak Ada Privilege bagi Pelanggar, Fokus Pulihkan Kepercayaan Publik

GMFI Catat Laba Tumbuh 78 Persen di Kuartal I 2026, Perkuat Ekspansi dan Diversifikasi Bisnis

10 Juni 2026
11
Dirjen Imigrasi Tegaskan Tak Ada Privilege bagi Pelanggar, Fokus Pulihkan Kepercayaan Publik

Dirjen Imigrasi Tegaskan Tak Ada Privilege bagi Pelanggar, Fokus Pulihkan Kepercayaan Publik

10 Juni 2026
8

Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dilakukan pengujian di Laboratorium pada hari Selasa tanggal 05 Juni 2018 No. Lab. :6384/NNF/2018 oleh pemeriksa Zulni Erma dan Deliana Naiborhu, S.Si., Apt dengan hasil timbangan 1 (satu) paket kecil plastik bening berisi butiran kristal putih berat kotor 0,10 gram adalah positif mengandung Metamfetamina (zat pada sabu) dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau kedua, pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.( SUMBER RADAR KEPRI ).

Sebelumnya

PWI Tanjungpinang – Bintan dan SMSI Kepri Galang Bantuan Gempa Sulteng

Berikutnya

Seorang Kakek Terjerat Pasal Narkotika Golongan I

Berita Terkait

Dirjen Imigrasi Tegaskan Tak Ada Privilege bagi Pelanggar, Fokus Pulihkan Kepercayaan Publik
KEPRI TANJUNGPINANG

GMFI Catat Laba Tumbuh 78 Persen di Kuartal I 2026, Perkuat Ekspansi dan Diversifikasi Bisnis

10 Juni 2026
11
Dirjen Imigrasi Tegaskan Tak Ada Privilege bagi Pelanggar, Fokus Pulihkan Kepercayaan Publik
KEPRI TANJUNGPINANG

Dirjen Imigrasi Tegaskan Tak Ada Privilege bagi Pelanggar, Fokus Pulihkan Kepercayaan Publik

10 Juni 2026
8
570 CPNS Kepri Lulus Latsar 2026, Siap Mengabdi dan Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
KEPRI TANJUNGPINANG

PT TIMAH Salurkan Rp35,7 Miliar untuk Pemberdayaan Masyarakat, Jangkau 69.653 Penerima Manfaat

10 Juni 2026
11

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Polda Kepri Raih Penghargaan BPJS Kesehatan atas Dukungan terhadap Program JKN

    Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terduga Kasus Penipuan Mobil Retal, Diduga Bebas Gunakan Handphone dari Dalam Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Warga Tebias Terima BLT Dana Desa Tiga Bulan Sekaligus, 28 KPM Terima Rp900 Ribu

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Piter Tanjaya Kembali Pimpin INTI Kepri Secara Aklamasi, Siap Perluas Program Sosial hingga 2030

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 500 Gram Ganja dari Aceh ke Batam, Satu Tersangka Ditangkap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.