Keprionline.co.d, Tanjungpinang – Dokumen Pelaksna Anggran (DPA) Kota Tanjungpinang segera di serahkan ke masing – masing OPD, Selasa (14/01/2025).
Hal tersebut disampaiakan sekertaris Daerah (Sekda) kota Tanjungpinang Zulhidayat usai pelaksanaan Rapaf paropurna di Kantor DPRD Kota Tannungpinang.
“Kita sesuaikan jadwal PJ Walikota dan nantinya lenyerahan terdebut akan dilakukan oelh PJ Walikota” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Zulhidayat, pemveria DPA tersebut sesuai dengan edaran kementrian dalam negeri (Kemendgari).
Penundaan ini berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor SE-900.1.3/6629.A/SJ dan SE-1/MK.07/2024 Tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2025
“Tentu ini menjadi pedoman kita untuk dipertimbangkan, jadi jawabannya apakah bisa langsung dijalankan saya pikir belum semua bisa dijalankan karena menyesuaikan surat edaran Menteri Keuangan dan Mendagri,” kata Sekda Tanjungpinang.
Terkait dengan Pemotongan TPP ASN dan P3K, Sekda Tanjungpinang mengungkapkan tidak ada pemotongan.
“Sampai hari ini perkara TPP masih yang lama alias belum ada pemotongan,” ucapnya.
Sedangkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih melalui Anggaran Badan Gizi Nasional (BGN)
“MBG yang ujicoba di beberapa sekolah masih dari anggaran BGN,” tutupnya. ( Youlita ).