Senin, 7 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Satresnarkoba Polres Karimun Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Pil Ekstasi Sebanyak 4390

kepri online
19 Agustus 2022
di KARIMUN
0
Satresnarkoba Polres Karimun Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Pil Ekstasi Sebanyak 4390
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun menggelar Konferensi Pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 4390 pil ekstasi berwarna kuning berbentuk patung Sphinx. Jumat (19/08/22)

Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK – / L.10.12/ Enz.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

Baca Juga

Wujud Kepedulian,Kapolres Karimun Berbagi Tali Asih Lewat Program Jumat Berkah

Wujud Kepedulian,Kapolres Karimun Berbagi Tali Asih Lewat Program Jumat Berkah

4 September 2026
11
Disduk Karimun Sosialisasikan IKD di Kantor Imigrasi Karimun

Disduk Karimun Sosialisasikan IKD di Kantor Imigrasi Karimun

1 September 2026
54

Kegiatan ini dipimpin Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto, S.I.K. dan Kasubsipenmas Sihumas IPTU Jordan Manurung dan dihadiri oleh Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun, Kasubbag Umum BNNK Karimun, Staf Rutan Karimun, penasehat hukum tersangka serta tokoh masyarakat Karimun.

Proses penyidikan kasus Narkoba yang barang buktinya dilakukan pemusnahan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP- A / 96 / VII / 2022/ SPKT Satresnarkoba Polres karimun, tanggal 11 Juli 2022 dengan tersangka inisial HI dan NN yang mana tempat kejadian perkara salah satu Hotel yang berada di Jalan Setia Budi Kel. Tanjung Balai, Kecamatan. Karimun Kabupaten. Karimun Provinsi Kepri.

1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 900 (sembilan ratus) butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna kuning berbentuk patung Sphinx dengan berat bersih 409 (empat ratus sembilan) gram. Kemudian disisihkan sebanyak 38 (tiga puluh delapan) butir dengan berat bersih 20,22 (dua puluh koma dua puluh dua) gram untuk dibawa ke laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi 862 (delapan ratus enam puluh dua) butir untuk dimusnahkan.

1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 845 (delapan ratus empat puluh lima) butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna kuning berbentuk patung Sphinx dengan berat bersih 348 (tigaratusempat puluh delapan) gram. Kemudian disisihkan sebanyak 38 (tiga puluh delapan) butir dengan berat bersih 18,65 (delapan belas koma enam puluh lima) gram untuk dibawa ke laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi sebanyak 807 (delapan ratus tujuh) butir nuntuk dimusnahkan.

1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 865 (delapan ratus enam puluh lima) butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna kuning berbentuk patung Sphinx dengan berat bersih 390 (tiga ratus sembilan puluh) gram. Kemudian disisihkan sebanyak 41 (empat puluh satu) butir dengan berat bersih 19,74 (Sembilan belas koma tujuh puluh empat) gram untuk dibawa ke laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi sebanyak 824 (delapan ratus dua puluh empat) butir untuk dimusnahkan.

1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 895 (delapan ratus sembilan puluh lima) butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna kuning berbentuk patung Sphinx dengan berat bersih 393 (tiga ratus sembilan puluh tiga) gram. Kemudian disisihkan sebanyak 40 (empat puluh) butir dengan berat bersih 19,82 (Sembilan belas koma delapan puluh dua) gram untuk dibawa ke laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi sebanyak 855 ( delapan ratus lima puluh lima) butir untuk dimusnahkan.

1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 885 (delapan ratus delapan puluh lima) butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna kuning berbentuk patung Sphinx dengan berat bersih 390(tiga ratus sembilan puluh) gram. Kemudian disisihkan sebanyak 40 (empat puluh) butir dengan berat bersih 19,74 (Sembilan belas koma tujuh puluh empat) gram untuk dibawa ke laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi sebanyak 845 (delapan ratus empat puluh lima) butir untuk dimusnahkan

Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika mengandung MDPV (Methylene Dioxy Methamphetomine) yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan Blender, selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam septic tank”, ungkap Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H.

“Adapun pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.00.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)”. ungkap Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H. (KEPRIONLINE.CO.ID/JANTUA DOLOK SARIBU).

Tags: Konferensi persnarkotika jenis pil ekstasiPeredaran NarkobaSatresnarkoba Polres Karimun
Sebelumnya

Gubernur Ansar Terima Kunjungan Menteri Kedua Untuk Luar Negeri dan Pendidikan Singapura

Berikutnya

Heboh! Wanita Cantik Ini Dibakar Suaminya Hingga Tewas

Berita Terkait

Wujud Kepedulian,Kapolres Karimun Berbagi Tali Asih Lewat Program Jumat Berkah
KARIMUN

Wujud Kepedulian,Kapolres Karimun Berbagi Tali Asih Lewat Program Jumat Berkah

4 September 2026
11
Disduk Karimun Sosialisasikan IKD di Kantor Imigrasi Karimun
KARIMUN

Disduk Karimun Sosialisasikan IKD di Kantor Imigrasi Karimun

1 September 2026
54
Tekan Peredaran Narkoba,Polres Karimun Musnahkan 321,83 Gram Sabu dan 11,89 Gram Ganja
KARIMUN

Tekan Peredaran Narkoba,Polres Karimun Musnahkan 321,83 Gram Sabu dan 11,89 Gram Ganja

1 September 2026
17

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Disduk Karimun Sosialisasikan IKD di Kantor Imigrasi Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bersama Pemdes Pangke Barat, Polres Karimun Tanam Jagung Pipil di Lahan Seluas  2 Hektar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset Pemkab Lingga Diduga Hilang, Kinerja Internal Pemda Lingga Jadi Sorotan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Syamsul Paloh: Deklarasi Anti Narkoba Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tekan Peredaran Narkoba,Polres Karimun Musnahkan 321,83 Gram Sabu dan 11,89 Gram Ganja

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.