Jumat, 7 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Satreskrim Polres Karimun Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengrusakan

kepri online
26 Juli 2021
di KARIMUN
0
Satreskrim Polres Karimun Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengrusakan
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Satreskrim Polres Karimun gelar Konferensi Pers pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pengrusakan. Konferensi Pers ini dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK yang diwakilkan kepada Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi, S.IP, Sabtu (24/07/2021).

Kapolres Karimun melalui Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi menjelaskan, “Pelaku yang berinisial  P diamankan karena melakukan pengerusakan sejumlah sepeda motor dan mobil yang terparkir di depan Hotel Gabion Tanjungbalai Karimun, Selasa malam (20/07) tepat pada Hari Raya Idul Adha.

Baca Juga

Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Daerah Kebun di Kundur

Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Daerah Kebun di Kundur

5 Agustus 2026
16
Polisi Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Jelang HUT RI ke 81

Polisi Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Jelang HUT RI ke 81

3 Agustus 2026
8

“Perbuatan Tindak Pidana pengerusakan oleh P sempat viral di media sosial melalui Video. Dia terlihat begitu bersemangat merobohkan sepeda motor yang tengah parkir dan memanjat 1 unit mobil Toyota Innova kemudian menginjak-injak kaca serta bemper depan mobil tersebut,” Ungkap Kapolres Karimun melalui Kasat Reskrim Polres Karimun tersebut.

“Pelaku melakukan aksi perbuatan pengrusakan tersebut dalam kondisi keadaan mabuk berat atau tidak sadar karena pengaruh alkohol minuman jenis tuak. Pelaku terancam pidana dengan melanggar Pasal 406 KUHP tentang Perusakan dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” tegasnya.

“Namun, hingga saat ini belum ada satupun korban pemilik sepeda motor ataupun mobil yang membuat laporan polisi. Kami masih menunggu 1×24 jam, jika tak ada juga korban yang melapor maka pelaku akan kami lepaskan,” tutup Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan melalui Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi.

(KEPRIONLINE.CO.ID)

Tags: AlkoholKapolresKasatreskrimKasus Tindak PidanaPengrusakanPolisiPolres Karimun
Sebelumnya

Bupati Karimun Cek Ruang Isolasi dan Ketersediaan Oksigen RSUD Tanjung Batu

Berikutnya

Pria Positif Covid-19 Keluyuran Ludahi Warga di Toba

Berita Terkait

Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Daerah Kebun di Kundur
KARIMUN

Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Daerah Kebun di Kundur

5 Agustus 2026
16
Polisi Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Jelang HUT RI ke 81
KARIMUN

Polisi Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Jelang HUT RI ke 81

3 Agustus 2026
8
Pelaku Penganiayaan Ojol di Karimun Berhasil Diamankan Polisi
KARIMUN

Pelaku Penganiayaan Ojol di Karimun Berhasil Diamankan Polisi

3 Agustus 2026
28

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelaku Penganiayaan Ojol di Karimun Berhasil Diamankan Polisi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Daerah Kebun di Kundur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polemik Pembangunan Ruko di Legenda Gemilang, CKTR Batam Tegaskan Bangunan Wajib Ada Lahan Fasum maupun Ruang Terbuka Hijau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Buru Video Viral 13 Detik Lele Di Dunia Maya

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sudah 13 Pria Jadi Korban Tingting, Gadis Cantik Kerja PSK, Ternyata Tularkan Penyakit Kelamin

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lakukan Kujungan ke Sekolah Wilayah Hiterland, Wabup Langsung Tampung Aspirasi Guru

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.