KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Satreskrim Polres Karimun gelar Konferensi Pers pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pengrusakan. Konferensi Pers ini dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK yang diwakilkan kepada Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi, S.IP, Sabtu (24/07/2021).
Kapolres Karimun melalui Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi menjelaskan, “Pelaku yang berinisial P diamankan karena melakukan pengerusakan sejumlah sepeda motor dan mobil yang terparkir di depan Hotel Gabion Tanjungbalai Karimun, Selasa malam (20/07) tepat pada Hari Raya Idul Adha.
“Perbuatan Tindak Pidana pengerusakan oleh P sempat viral di media sosial melalui Video. Dia terlihat begitu bersemangat merobohkan sepeda motor yang tengah parkir dan memanjat 1 unit mobil Toyota Innova kemudian menginjak-injak kaca serta bemper depan mobil tersebut,” Ungkap Kapolres Karimun melalui Kasat Reskrim Polres Karimun tersebut.
“Pelaku melakukan aksi perbuatan pengrusakan tersebut dalam kondisi keadaan mabuk berat atau tidak sadar karena pengaruh alkohol minuman jenis tuak. Pelaku terancam pidana dengan melanggar Pasal 406 KUHP tentang Perusakan dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” tegasnya.
“Namun, hingga saat ini belum ada satupun korban pemilik sepeda motor ataupun mobil yang membuat laporan polisi. Kami masih menunggu 1×24 jam, jika tak ada juga korban yang melapor maka pelaku akan kami lepaskan,” tutup Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan melalui Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi.
(KEPRIONLINE.CO.ID)