KEPRIONLINE,CO,ID,KARIMUN – Patroli Satpolairud Polres Karimun, Rabu (27/01/2021) berhasil menggagalkan tindak pidana penyeludupan 96 karung pakaian bekas yang akan dibawa ke Provinsi Kepri.
Penangkapan satu unit kapal KM Rika Jaya Yang bermuatan barang seludupan terdiri dari 96 karung pakaian bekas bermula dari kecurigaan petugas Satpolairud Polres Karimun yang sedang lakukan patroli rutin diperairan Pulau Merak Kecamatan Meral Kabupaten Karimun. Ungkap Kapolres Karimun AKBP Dr. Muhammad Adenan SIK dalam siaran persnya. Kamis (28/01/2021)
Sambungnya, kecurigaan kuat petugas yang kemudian Kapal Patroli Sat Polairud mendekati Kapal KM. Rika Jaya, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata Nahkoda atas nama Zaharul dan pemilik Kapal Ali Umar yang berada diatas kapal tidak dapat menunjukan dokumen Surat Izin Berlayar (SIB) dan dokumen muatan yang dibawa nya yang berupa 96 Karung Pakaian Bekas Illegal.
Selanjutnya Kapal Motor RIKA JAYA di Ad-Hock ditarik ke Pos Polairud Kolong Karimun guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan tersangka barang tersebut diambil dari Pasar Puakang Karimun dan berlayar dari Pantai Pak Imam Karimun tujuan Pulau Penyalai Provinsi Riau untuk dijual.
“Dari hasil gelar perkara yg di lakukan penyidik satpolairud polres karimun maka penanganan perkaranya diserahkan ke penyidik Kepabeanan dan Cukai sesuai dugaan pasal yg di terapkan Pasal 102 UU RI No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 102A huruf (e) UU RI No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan”. Ujarnya
Sedangkan Terhadap pelaku dan barang bukti selanjutnya penanganan perkaranya dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Tg Balai Karimun, untuk kerugian negara masih dalam perhitungan penyidik DJBC, Jelas Kapolres Karimun.






