KEPRIONLINE.COM,KARIMUN – Satpolairud Polres Karimun berhasil menangkap 1 ( satu) unit kapal boad pancung yang diduga bermuatan 30 box / 24.000 Bungkus Rokok merk H Mild d dari Batam tujuan Guntung Tembilahan Prov. Riau, Senin (06/07/2020).
Kasatpolair Polres Karimun,IPTU Binsar Samosir mengatakan, kronologis penangkapan kita lakukan pada hari jumat tanggal 3 Juli 2020 sekira jam 20.00 wib.
Awalnya kita mendapat info akan ada kapal dari batam menuju Sei guntung tembilahan prov. Riau membawa rokok tanpa dilengkapi dokumen, kemudian kita bergerak dengan satu unit Patroli KP XXXI-30 2001 danan Unit Gakkum untuk melakukan penangkapan dengan cara melakukan penyekatan.
Setelah dilakukan lidik dan ditemukan boat pancung tanpa nama dengan bermuatan yang diduga jenis Rokok merk H Mild dengan jumlah kurang lebih 30 box.
Selain itu kita mengamankan 2 (dua) pelaku berinisial S dan A S dan 1 (satu) DPO berinisial A.Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal 54 Jo pasal 56 UU No. 39 Thn 2007 tentang Cukai,kata Kasatpolair Polres Karimun,IPTU Binsar Samosir saat press release di Mapolres Karimun. ( KEPRIONLINE.COM KARIMUN / JANTUA DOLOK 1000).






