KEPRIONLINE.COM, LINGGA – Pekerjaan Proyek pembangunan pagar sekolah SDN 02 Desa Kuala Raya Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga dipertanyakan warga, pasalnya pembangunan pagar tersebut tidak disertai dengan pemasangan papan nama proyek. Sehingga warga tak tahu berapa volume kerja, nilai proyek, kontraktor pelaksana proyek.
Saat ditinjau wartawan Keprionline.co.id ditemukan bahwa proyek pengerjaan pagar ini memang tidak ditemukan papan merk proyek, Minggu (21/06) Dengan tanpa pemasangan papan merk ini melanggar Keppres .
Sekedar informasi, Bahwa Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek. Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Namun dengan tidak terpasangnya plang papan nama pada proyek tersebut bukan hanya bertentang dengan perpres. Tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan Pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. Seharusnya pihak Dinas transparan,dengan memasang papan plang nama proyek, agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat .”Besok akan di pasang,” kata Junaidi Ajam Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga saat di hubungi via WhatsApp. ( KEPRIONLINE.COM LINGGA / SAPARUDDIN ) .






