Selasa, 28 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Sadis ! Pelaku Perkosa Ibunya Lalu Bunuh Anaknya Umur 9 Tahun dan Dibuang

Redaksi
14 Oktober 2020
di SERBA - SERBI
0
Sadis ! Pelaku Perkosa Ibunya Lalu Bunuh Anaknya Umur 9 Tahun dan  Dibuang
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID,NASIONAL ACEH – Korban DA (28) sempat diikat tersangka S (41) karena meminta jenazah anaknya R (9) tidak dibuang di Aceh Timur, Aceh.DA berhasil kabur saat tersangka membawa mayat bocah tersebut ke sungai.Setelah memperkosa, tersangka mengajak korban ikut membuang mayat anaknya.

Namun korban DA menolak.

Baca Juga

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
11
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
47

“Tersangka mengikat tangan korban ketika meminta agar mayat anaknya tidak dibuang. Korban meminta agar jenazah R dikuburkan oleh ayahnya saja,” kata Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo kepada wartawan, Selasa (13/10/2020).

Menurut Arief, S mengikat tangan DA dengan kain.Setelah itu, S kembali ke rumah korban dan diduga memasukkan jenazah R ke dalam karung.Tak lama berselang, S kembali ke tempat DA diikat di semak-semak sambil membawa karung yang diduga berisi mayat R.

Di sana, S sempat mengorek-ngorek tanah. S lalu membawa karung tersebut ke arah sungai dengan berjalan kaki sekitar 30 menit.DA berhasil melepas kain yang mengikat tangannya saat azan Subuh berkumandang, lalu kabur mencari pertolongan.

“Korban berlari menuju ke rumah warga untuk meminta pertolongan. Kemudian korban ditolong oleh warga setempat,” jelas Arief.Arief menjelaskan rentetan peristiwa pembunuhan, pemerkosaan, hingga korban DA berhasil menyelamatkan diri terjadi pada Sabtu (10/10) sekitar pukul 02.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

“Dalam kasus ini, kita mengamankan barang bukti di antaranya parang, kain yang dipakai untuk mengikat korban, dan pakaian yang dikenakan tersangka serta dua korban,” ujar Arief.

Sebelumnya, S (41) diketahui sempat mengajak korban pemerkosaan DA (28) membuang anak korban R (9) yang dibunuh tersangka.Korban menolak ajakan tersebut.Arief menjelaskan, setelah memperkosa korban di semak-semak, tersangka S meminta korban ikut bersamanya.Tersangka ingin jasad R di buang.

“Pelaku mengatakan kepada korban DA, ‘Kau ikut aku ya, anak kau kita buang saja, ya’. Kemudian korban menjawab, ‘Jangan, biar bapaknya saja yang kubur’,” kata Arief. *(Rio/S:detikcom).

Sebelumnya

Pasangan Arah Harus Unggul di Durai

Berikutnya

Kapolres Tanjungpinang Berganti, Ini Pengantinya

Berita Terkait

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong
SERBA - SERBI

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
11
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
47
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
49

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Trestel Pelabuhan Tanjung Batu Ambruk

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.