KEPRIONLINE.CO.ID, BATAM – Anggiota Dewan perwakilan Daerah ( DPRD ) Kota Batam menolak Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 1 Tahun 2022 disela-sela rapat paripurna yang digelar di di Kantor DPRD Kota Batam, Rabu ( 2/3/2022).
Perwakilan Fraksi Hanura, Rubina mengatakan, Pada Perwako ini, Pemerintah Kota (Pemko) Batam melakukan penegasan mengenai pedoman Penyelenggaraan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Dalam hal ini, kebijakan pengembangan daerah yang datang dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Batam, mendapat pembatasan menjadi 20 pokir yang akhirnya dapat diusulkan agar segera dilaksanakan oleh Pemko Batam.
Pembatasan ini sama sekali tidak masuk akal, Saat ini masih banyak persoalan-persoalan yang terjadi dilingkungan masyarakat dan ini harus kita cari solusinya melalui, salah satu persoalannya yaitu permasalahan infrastruktur, dan fasilitas pendukung bagi masyarakat di Kota Batam masih belum dapat terpenuhi, Selain itu fasilitas kesehatan bagi ibu dan anak di wilayah pemukiman, yaitu keberadaan Posyandu yang kini diketahui memerlukan perhatian lebih dari Pemko Batam.
Fasilitas posyandu ditempat saya saat ini sangat tidak mendukung atau tidak layak, tetapi para petugas medis disana tetap menjalankan tugas dan ,tanggug jawabnya, kalau kerja dan tugas kita juga dibatasi seperti ini, apa yang bisa kita lakukan kepada masyarakat,Jadi kami dari fraksi hanura menolak Perwako Nomor 1 Tanun 2022,kata Rubina. ( KEPRIONLINE.CO.ID / BATAM / GORDON S ).






