Kamis, 6 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Saat ini Masyarakat Bisa Lapor Oknum Polisi Nakal Lewat Alpikasi Propam Presisi

Redaksi
21 Oktober 2021
di SERBA - SERBI
0
Saat ini Masyarakat Bisa Lapor Oknum Polisi Nakal Lewat Alpikasi Propam Presisi
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meluncurkan aplikasi digital untuk melaporkan oknum polisi nakal.Kini, masyarakat bisa melaporkan ulah oknum polisi dengan lebih mudah melalui aplikasi bernama Propam Presisi.

Masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Propam Presisi melalui Play Store atau App Store.Kapolri mengatakan, hadirnya aplikasi tersebut untuk mengawasi kinerja polisi baik secara internal maupun eksternal.

Baca Juga

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
13
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
48

Hal itu, lantaran saat ini merupakan era keterbukaan, sehingga polisi tidak perlu menutup-nutupi setiap permasalahan yang ada.Melansir pada Kamis (21/10/2021), berikut cara melaporkan oknum polisi nakal melalui aplikasi Propam Polri:

Setelah mengunduh, pengguna mendaftarkan diri dengan menggunakan NIK sesuai KTP, Lakukan verifikasi diri dengan scan wajah,Jika berhasil akan muncul notifikasi “Verifikasi identitas berhasil. Silakan lanjutkan untuk buat pengaduan”Jika ingin langsung membuat pengaduan, isi form yang disediakan, pengguna juga dapat mengunggah foto atau laporan untuk menguatkan bukti aduan.

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga menyarankan agar masyarakat melaporkan oknum polisi yang melanggar hukum melalui aplikasi tersebut.Hal itu merespons adanya penggeledahan pada ponsel seorang warga secara acak oleh petugas kepolisian yang sempat viral.

Kompolnas menyatakan polisi sebenarnya tidak diperbolehkan memeriksa ponsel warga secara acak.Harus ada surat perintah resmi bagi kepolisian yang hendak melakukan penggeledahan.Penggeledahan sewenang-wenang yang tidak sesuai aturan itu merupakan tindakan arogansi yang melanggar privasi masyarakat.

Senada, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menuturkan polisi bisa melakukan penggeledahan setelah mendapat surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

Aturan terkait kewenangan polisi dalam melakukan penggeledahan dan batasannya tertuang dalam Pasal 32-37 KUHAP.Di luar itu, polisi juga bisa melakukan penggeledahan apabila orang tersebut tertangkap tangan melakukan tindak pidana.Selain itu, tertuang juga dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. ( sUMBER nesiatimeS ).

Tags: App Storemelalui Play StorePasal 32-37 KUHAPPropam Presisi
Sebelumnya

Polisi Buru Video Viral 13 Detik Lele Di Dunia Maya

Berikutnya

Pasaman Terima Dana IPDMIP Sebanyak Rp 27 Miliar

Berita Terkait

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong
SERBA - SERBI

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
13
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
48
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
52

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelaku Penganiayaan Ojol di Karimun Berhasil Diamankan Polisi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polemik Pembangunan Ruko di Legenda Gemilang, CKTR Batam Tegaskan Bangunan Wajib Ada Lahan Fasum maupun Ruang Terbuka Hijau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Daerah Kebun di Kundur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lakukan Kujungan ke Sekolah Wilayah Hiterland, Wabup Langsung Tampung Aspirasi Guru

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Buru Video Viral 13 Detik Lele Di Dunia Maya

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Langsung Respon Aspirasi Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.