KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN ~ Satreskrim Polres Karimun berhasil menciduk pelaku dukun cabul dari Tembilahan beberapa waktu yang lalu.
Keluarga Ismail alias Hamin warga Bagi 02 \ 01, kecamatan Congcong, Kabupaten Indragiri Hilir, Prpv pekanbaru sempat melakukan perlawanan saat reskrim Polres Karimun melakukan penangkapan di rumahnya.
Kasatreskrim Polres Karimun AKP Lulik mengatakan, Dari tangan tersangka berahasil kita amankan beberapa barang bukti berupa satu kris, ratusan jarum, dua unit handphone, satu kotak tanah kuburan, satu buah botol berisi minyak, satu buah kain kafan dan satu buah buku nikah.
Tetsangka dukun cabul ini menggunakan ilmu dukunnya kepada pasiennya, lalu mrncabuli korbannya yang masih dibawah umur, Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal perlindungan anak dengan hukuman maksimal diatas 15 tahun, kata AKP Lulik saat melakukan ekspos di Mapolres Karimun, Selasa ( 29 \ 8 ). ( KO \ RED \ KARIMUN 22 ).





