KEPRIONLINE.CO.ID,NASIONAL- Polisi menangkap narapidana di Lapas Lampung, Iwan Saputra (25), atas dugaan pemerasan dengan ancaman menyebar rekaman video call sex (VCS) terhadap seorang wanita di Riau. Polisi menemukan tiga ponsel milik Iwan di Lapas.
“Iya kita temukan ada tiga unit handpone di Lapas. Tiga hanpon itu milik pelaku IS,” kata Direskrimsus Polda Riau Kombes Andri Sudamadi kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).
Ketiga handphone diduga dipakai untuk menghubungi korban hingga mengakses akun Facebook palsu. Andri diduga membuat akun Facebook palsu dengan foto profil polisi yang diunduh dari internet.
“Dua HP dipakai untuk menghubungi korban. Satu lagi untuk mengakses akun Facebook palsu yang pakai foto profil anggota Polri,” ujar Andri.
Andri masih mengusut bagaimana Iwan mendapat HP tersebut. Polisi masih berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas II-B Gunung Sugih, Lampung.
Iwan sebelumnya ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau pada 20 Januari 2021. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan korban di Riau yang diperas Rp 150 juta.
Saat VCS berlangsung, Iwan diduga merekam layar. Gambar itulah yang dipakai pelaku untuk memeras dengan ancaman akan disebar jika korban tak memberikan uang.Pemerasan dilakukan setelah pelaku Iwan membuat akun Facebook palsu memakai foto profil anggota Polri. Setelah saling kenal, pelaku meminta nomor WhatsApp korban yang disebut berstatus janda untuk VCS. (Sumber DetikNews)






