Selasa, 10 Februari 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • HOME
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Raup Untung Besar, Pelangsir BBM Solar di Bintan Ditangkap Polisi

Kepri Online
26 Mei 2023
di BINTAN
0
Raup Untung Besar, Pelangsir BBM Solar di Bintan Ditangkap Polisi
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

BINTAN – Penangkapan tersangka pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di pelantar ojek laut Barek Motor Kijang dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong.

Pihaknya menangkap pelaku Inisal T dan barang bukti di pelantar tersebut. Diketahui tersangka mau menjual bahan bakar jenis solar kepada salah satu nelayan di Tenggel.

Baca Juga

Air Laut Disulap Bisa Diminum, Warga NTT Kini Bisa Dapat Air Bersih Murah

25 Kepala Keluarga Dapat Menikmati Air Bersih

3 Februari 2026
10
PT TIMAH Tbk Lepas 45 Unit Coral Garden

PT TIMAH Tbk Lepas 45 Unit Coral Garden

2 Februari 2026
9

“Terkait penanganan ini kita sudah melakukan tahapan penyidikan dan sudah menahan satu tersangka, lalu kita akan memaksimalkan sampai kemana aktivitas ini,” kata AKP Marganda di ruang kantornya. Jumat (26/05).

Kronologi dikatakan bahwa pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan informasi bahwa adanya aktivitas ilegal tersebut di salah satu pelantar di Barek Motor Kijang.

Disaat itu, polisi hanya mengamankan tersangka inisial T dan barang bukti berupa empat (4) jerigen dengan isi minyak solar 35 liter.

“Lalu kita kembangkan lagi, ternyata tersangka ada menyimpanan ditempat lain, lalu kami kembangkan di TKP dan mendapatkan 4 drum ukuran 220 liter, sehingga dengan total keseluruhan sebanyak 385 liter solar,” jelasnya.

Diketahui, barang bukti lainnya berupa satu (1) unit mobil Isuzu Panther warna coklat dengan nopol BP 1924 YB, dua (2) ember dan 1 corong plastik.

Ditambahkan, AKP Marganda, pelaku pelangsir solar tersebut menjualkan kepada tersangka, lalu tersangka menjual kepada calon pembeli dengan meraup keuntungan Rp 20 ribu per jerigen.

Hasil pemeriksaan tersangka menjalani aktivitas ini sudah kurang lebih 5 bulan.

“Dari tersangka T saya tegaskan akan kita kembangkan, kita akan buat perkara ini terang benderang,” tegasnya.

Pelanggaran untuk tersangka mengacu pada Pasal 40 angka UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pelaku dapat disanksi hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda 60 Miliar Rupiah.

Tags: BBM Jenis SolarBintan TimurIlegalKasatreskrim Polres BintanPelangsir Solarpolres bintan
Sebelumnya

Jefridin Resmikan Baksos Operasi Bibir Sumbing

Berikutnya

Dengarkan Keluh Kesah Warga Teluk Bintan, Kapolres Ambil Alih Jumat Curhat

Berita Terkait

Air Laut Disulap Bisa Diminum, Warga NTT Kini Bisa Dapat Air Bersih Murah
BINTAN

25 Kepala Keluarga Dapat Menikmati Air Bersih

3 Februari 2026
10
PT TIMAH Tbk Lepas 45 Unit Coral Garden
BINTAN

PT TIMAH Tbk Lepas 45 Unit Coral Garden

2 Februari 2026
9
PT TIMAH Tbk terus mendukung masyarakat dalam setiap aspek kehidupan
BINTAN

PT TIMAH Tbk terus mendukung masyarakat dalam setiap aspek kehidupan

26 Januari 2026
7

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pengeroyokan di Parit Benut , Tersangka Belum Ditahan

    Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pengeroyokan di Parit Benut , Tersangka Belum Ditahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Meral Pastikan Proses Hukum Dugaan Pengeroyokan MD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ada Kejanggalan! Proses Seleksi Dirut PDAM Karimun Tempuh Jalur PTUN

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Abaikan Himbauan Otoritas Karantina Karimun, Diduga Pengusaha Kebal Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Nasir Hutabarat Ambil Alih Kantor Kadin Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Subkontraktor WaKDaicien Project Diduga Rekrut dan Datangkan TKA Menggunakan Visa Pelancong

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Terdakwa Pembunuh Bayi di Karimun Divonis 15 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Tetapkan Tersangka Mafia Lahan di Pulau Rempang Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wabup Karimun Kukuhkan Pengurus KPK Periode 2025-2030

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.