Sabtu, 2 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Raup Untung Besar, Pelangsir BBM Solar di Bintan Ditangkap Polisi

Kepri Online
26 Mei 2023
di BINTAN
0
Raup Untung Besar, Pelangsir BBM Solar di Bintan Ditangkap Polisi
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

BINTAN – Penangkapan tersangka pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di pelantar ojek laut Barek Motor Kijang dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong.

Pihaknya menangkap pelaku Inisal T dan barang bukti di pelantar tersebut. Diketahui tersangka mau menjual bahan bakar jenis solar kepada salah satu nelayan di Tenggel.

Baca Juga

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
13

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
17

“Terkait penanganan ini kita sudah melakukan tahapan penyidikan dan sudah menahan satu tersangka, lalu kita akan memaksimalkan sampai kemana aktivitas ini,” kata AKP Marganda di ruang kantornya. Jumat (26/05).

Kronologi dikatakan bahwa pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan informasi bahwa adanya aktivitas ilegal tersebut di salah satu pelantar di Barek Motor Kijang.

Disaat itu, polisi hanya mengamankan tersangka inisial T dan barang bukti berupa empat (4) jerigen dengan isi minyak solar 35 liter.

“Lalu kita kembangkan lagi, ternyata tersangka ada menyimpanan ditempat lain, lalu kami kembangkan di TKP dan mendapatkan 4 drum ukuran 220 liter, sehingga dengan total keseluruhan sebanyak 385 liter solar,” jelasnya.

Diketahui, barang bukti lainnya berupa satu (1) unit mobil Isuzu Panther warna coklat dengan nopol BP 1924 YB, dua (2) ember dan 1 corong plastik.

Ditambahkan, AKP Marganda, pelaku pelangsir solar tersebut menjualkan kepada tersangka, lalu tersangka menjual kepada calon pembeli dengan meraup keuntungan Rp 20 ribu per jerigen.

Hasil pemeriksaan tersangka menjalani aktivitas ini sudah kurang lebih 5 bulan.

“Dari tersangka T saya tegaskan akan kita kembangkan, kita akan buat perkara ini terang benderang,” tegasnya.

Pelanggaran untuk tersangka mengacu pada Pasal 40 angka UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pelaku dapat disanksi hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda 60 Miliar Rupiah.

Tags: BBM Jenis SolarBintan TimurIlegalKasatreskrim Polres BintanPelangsir Solarpolres bintan
Sebelumnya

Jefridin Resmikan Baksos Operasi Bibir Sumbing

Berikutnya

Dengarkan Keluh Kesah Warga Teluk Bintan, Kapolres Ambil Alih Jumat Curhat

Berita Terkait

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
13
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
17
Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

31 Maret 2026
13

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

    Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari dan Kasipidsus Menghindar Saat Aksi Damai di Kanto Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Siswa SD Swasta Maitreyawira Karimun Raih Juara I Perlombaan Karate Kategori Kumite

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 477 Personel Dimutasi, Polda Kepri Lakukan Penyegaran dan Rotasi Jabatan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Resmikan Jembatan Gantung Tok Kenot, Akses Tebias–Sungai Asam Semakin Lancar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aksi Penyelundupan PMI dari Malaysia, TNI AL dan BAIS Amankan 6 Orang di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perombakan Total! Wakapolres Hingga Kapolsek di Karimun Berganti

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.