Rabu, 10 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Puluhan Kali Gagahi Anak 14 Tahun, Oknum RT di Bintan Ditangkap Polisi

Kepri Online
7 Juli 2025
di BINTAN
0
Puluhan Kali Gagahi Anak 14 Tahun, Oknum RT di Bintan Ditangkap Polisi

Oknum RT di Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan digiring ke Polsek Bintan Timur terkait tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, Senin 7 Juli 2025. Foto: P23

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, Bintan – Seorang Perangkat RT di Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan diamankan Polisi, lantaran mencabuli anak dibawah umur yang berusia 14 tahun berkali-kali.

Pelaku berinisial RD (38) diamankan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur pada 30 Juni 2025, lantaran melakukan aksi bejat terhadap anak dibawah umur yang merupakan bagian dari keluarga pelaku.

Baca Juga

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
24

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
20

Pelaku tidak berkutik saat diamankan Unit Macan Timur, Polsek Bintan Timur dirumahnya yang berada di Kecamatan Mantang.

Kanitreskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun mengatakan, aksi bejat yang pelaku lakukan bermula pada bulan November.

“Pelaku merayu korban dengan sejumlah uang, namun ditolak korban dan pelaku terus merayu hingga akhirnya terjadi persetubuhan,” kata Ipda Daeng Salamun, Senin7 Juli 2025.

Aksi bejat ini awalnya diketahui orang tua korban yang menemukan chat pelaku, dan anaknya yang mengarah ke aksi tidak senonoh.

“Ketahuannya saat orang tua korban melihat chat pelaku dan korban kearah cabul. Lalu ornag tua melaporkan ke kita (Polisi),” jelasnya.

Daeng menambahkan, pelaku melancarkan aksi bejatnya di kebun kosong sebanyak puluhan kali.

“Pelaku mengaku sudah sebanyak 20 kali melakukan persetubuhan, dikebun pada saat malam hari,” tambahnya.

Kasus persetubuhan ini masih didalami oleh pihak Kepolisian, Polsek Bintan Timur.

“Kita masih lakukan pendalaman, terkait lainnya  kita informasikqn lebih lanjut, ” tutupnya.

Atas perbuatan pelaku disangkakan Pasal 81 UU RI nomor 35 thn 2014, ancaman 15 tahun penjara. (P23)

Tags: Oknum RT Setubuhi Anak Dibawah Umurpolsek bintan timur
Sebelumnya

Syamsul Paloh Granat Kepri: Prihatin Dan Mengutuk Keras Pelaku Narkoba Oknum Institusi

Berikutnya

Panen Sayuran Hidroponik Tahap III, Polres Bintan Dukung Penuh Program Pekarangan Pangan Bergizi

Berita Terkait

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
24
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
20
Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

31 Maret 2026
17

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terduga Kasus Penipuan Mobil Retal, Diduga Bebas Gunakan Handphone dari Dalam Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Warga Tebias Terima BLT Dana Desa Tiga Bulan Sekaligus, 28 KPM Terima Rp900 Ribu

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 500 Gram Ganja dari Aceh ke Batam, Satu Tersangka Ditangkap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Piter Tanjaya Kembali Pimpin INTI Kepri Secara Aklamasi, Siap Perluas Program Sosial hingga 2030

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.