Keprionline.co.id, Batam – Bertempat di Ali Patisserie and Café, Kamis, 31 Juli 2025, Tantimin, kuasa hukum PT Prima Tan Bahari, agen kapal Marine Hawk III, menggelar konferensi pers, sebagai hak jawab atas pernyataan Karina yang dimuat di media ini beberapa waktu lalu. Dalam hak jawab tersebut, Tantimin mengatakan Karina berangkat dari Johor Bahru ke Batam pada 15 Juli 2025 sekitar pukul 15.30, tiba di Batam hampir pukul 06.00 wib, lalu pulang ke rumah. Saat menyadari kehilangan barang, Karina melaporkan masalahnya melalui WhatsApp. Kemudian sekitar pukul 17.30, melalui adiknya Febrian, melaporkan isi paketnya (sepasang sepatu dan sebotol air) yang dibelinya di Malaysia.
Karena keluhan Karina, pihak agen kapal/manajer telah menjelaskan bahwa penyelidikan membutuhkan waktu, meskipun bukti CCTV (yang ada di Batam dan Johor Bahru) belum diperoleh pada saat itu. Dan pihaknya telah berjanji pada Febrian (adik Karina) untuk bertemu keesokan harinya. Mengingat proses penyelidikan membutuhkan waktu, termasuk meminta informasi dari Malaysia.
“Ternyata dia tidak sabar. Di tanggal 17 datang lagi kedua kali, datangnya pun sudah waktu menunjukkan sekitar jam 6, operasional kantor sudah tutup,” kata Tantimin. Karina dikatakan secara paksa memasuki kantor agen kapal pada tanggal 17 Juli, meskipun akses dilarang, dan berteriak-teriak serta marah-marah, di mana jam operasional kantor sudah tutup.
Mendengar peristiwa tersebut, Tantimin pun datang sore itu ke kantor Ocean Dragon untuk menemui Karina. Tantimin mengatakan jika ia baru menerima laporan dari saudara Karina dan berjanji akan menyampaikan laporan Karina ke bagian penyelidikan.
“Saya akan mengundang ibu. Kita akan bertanggung jawab,” kata Tantimin menuturkan. Akan tetapi Karina disebut mendesak agar masalah ini diselesaikan hari itu juga. Lalu Tantimin pun mengatakan, jika Karina merasa tidak puas, mempersilahkan Karina melaporkan ke petugas yang ada di pelabuhan (yang ada di lokasi pelabuhan) demikian juga ke kantor polisi.
Tantimin mengatakan bahwa berdasarkan CCTV pelabuhan Stulang Laut, barang paperbag tersebut tidak dibawa masuk ke kapal atau sampai ke Batam. Berdasarkan CCTV Stulang Laut, suami Karina sempat memegang barang tersebut, dan tertinggal di tempat yang tidak diketahui. “Tas itu tidak terbawa pulang ke Indonesia. Sekarang dia menuduh barangnya tinggal di kapal.
Itu adalah menyebarkan berita bohong,” kata Tantimin. Oleh karena itu, pihak agen kapal rencananya akan melanjutkan perkara ini, jika Karina tidak men-take down postingan yang ada di tiktok. “Kita somasi karena tidak benar dan kita minta klarifikasi yang sebenarnya,” kata Tantimin. Menurutnya, keterangan Karina tidak dengan bukti-bukti. Berbeda dengan yang dilakukan oleh agen kapal. “Kita tunjukkan bukti-bukti, makanya kita somasi,” kata Tantimin.
Selain itu, Tantimin pada waktu itu menyarankan Karina untuk melaporkan masalah ini ke kantor polisi. Akan tetapi Karina tidak melapor pada hari itu. Namun beberapa hari kemudian, kata Tantimin, Karina melapor ke Polresta Barelang. Akan tetapi karena Karina tidak bisa membuktikan barang yang dibawanya-dibeli di Malaysia itu, laporan Karina ditolak kepolisian. “Kita sudah konfirmasi ke pihak kepolisian,” kata Tantimin. Kesimpulannya, Karina harus menghapus postingan di media tiktok dan melakukan permintaan maafan melalui media.
Kepada Keprionline, Karina, Jumat, 1 Agustus 2025 mengatakan, ia telah melihat pemberitaan di media perihal hak jawab yang dilakukan oleh kuasa hukum kapal Marine Hawk 3, dalam hal ini PT Prima Tan Bahari. “Saya sudah mengetahui itu dan membacanya dari beberapa media. Akan tetapi saya sangat menyayangkan pemberitaan dari media-media yang menaikkan itu, tidak ada konfirmasi ke saya,” Karina mengingatkan bahwa sebelumnya ia pernah menyampaikan, bahwa somasi dan hak jawab adalah hak semua orang. Akan tetapi, masalah ini tidak akan besar jika kapal yang ditumpanginya memiliki CCTV. Masalah tidak selesai karena tidak berfungsinya CCTV kapal Marine Hawk III.
“Betul, mengumpulkan CCTV. Tetapi CCTV pelabuhan Harbour Bay Batam, dan CCTV Pelabuhan Stulang Laut. Lalu di mana CCTV kapal Marine Hawk III?” tanya Karina. Jika CCTV hardisknya rusak, tetapi posisi CCTV hidup (menyala), “Apakah dapat diterima; layakah kapal beroperasi? Karina mengetahui CCTV rusak, berdasarkan keterangan kru kapal, bukan karangannya. “Kita ada bukti rekaman video kok,” kata Karina kemudian. Sebelumnya, pihak agen kapal mengatakan bahwa CCTV kapal Marine Hawk III tidak rusak, akan tetapi hardisknya yang rusak, sehingga peristiwa hari itu tidak tersimpan.
Kemudian menanggapi dirinya dituduh menviralkan melalui media sosial tiktok, Karina mengingatkan apa yang disampaikan Prabowo, Presiden RI (Prabowo: Kalau Ada Korupsi Rekam, Kirim dan Viralkan Biar Jera) yang juga pernah disampaikan Karina melalui media. Menanggapi pernyataan Tantimin dan hak jawabnya, Karina mengatakan dalam waktu dekat ia akan menggelar konferensi pers termasuk pemberitaan dirinya dari beberapa media yang tidak melakukan klarifikasi terhadap dirinya. “Ini pemberitaan sepihak. Seyogianya tidak secara sepihak memberitakan. Untuk itu saya akan melakukan upaya yang berhubungan dengan itu, termasuk untuk menanggapi hak jawab dari pihak kapal,” kata Karina. ( Nilawaty ).






