Selasa, 8 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Pria 37 Tahun Cabuli Remaja 14 Tahun di Nongsa

kepri online
24 Oktober 2023
di SERBA - SERBI
0
Pria 37 Tahun Cabuli Remaja 14 Tahun di Nongsa

Az (37) warga Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap unit Reskrim Polsek Nongsa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Petugas Kepolisian sektor Nongsa, Batam, mengamankan seorang pria berinisial AZ (37 tahun). Ia diduga telah mencabuli remaja putri berinisial A yang masih berusia 14 tahun. Modusnya, pria yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku, memacari korban dan memberikan uang jajan.

Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, mengatakan kasus pencabulan terhadap A itu terungkap dari kecurigaan ibu korban. Saat itu korban A tidak mau bersekolah lagi.

Baca Juga

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
6

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
10

“Korban didesak ibunya dan ia mengakui telah satu kali dicabuli tersangka pelaku AZ,” kata Kompol Restia, Selasa (24/10/2023).

Menurut Kapolsek, korban A menceritakan pencabulan yang dilakukan AZ itu dilakukan di rumah tersangka pelaku. Korban dan tersangka pelaku diketahui merupakan tetangga.

“Keterangan korban kepada ibunya, Korban menyebut tersangka pelaku mengajak korban ke rumahnya dan pada saat itulah korban disetubuhi. Kejadian pada akhir September 2023” ujarnya.

Orang tua korban yang mendapatkan pengakuan anaknya A, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa. Tersangka pelaku kemudian diamankan polisi di kediamannya.

“Menerima laporan tersebut, berdasarkan keterangan dari pelapor dan saksi-saksi serta surat keterangan hasil visum et repertum, pada Jumat (20/10) pelaku diamankan di kediamannya di Kecamatan Nongsa,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku AZ, ia mengakui perbuatannya. Pelaku AZ menyebut dirinya berpacaran dengan korban.

“Jadi tersangka pelaku AZ ini dengan modus berpacaran dengan korban, kemudian menyetubuhi korban. Selain itu korban juga memberikan uang jajan agar korban tak menceritakan perbuatannya tersebut,” ujarnya.

“Atas perbuatann AZ, korban mengalami trauma dan tidak mau masuk sekolah. Pemulihan trauma dan psikologi korban saat ini didampingi UPTD-PPA Kota Batam,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AZ dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun. (Grd)

Tags: Anak dibawah umurCabuliNongsa
Sebelumnya

Tersengat Listrik Saat Main Layang-layang, Bocah di Karimun Alami Luka Bakar

Berikutnya

40 Persen Warga Kepri Masih Memasak Pakai Minyak Tanah

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
6
SERBA - SERBI

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
10
SERBA - SERBI

Slottio Online Casino – Fun en Fast-Track pour le Joueur à Pulsation Rapide

4 September 2026
7

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Lahan ISENABASA. ( Foto Istemewa)

    Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD GERAK Karimun Mecky Berikan Solusi Parkir Harus Bentuk BUMD 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Disduk Karimun Sosialisasikan IKD di Kantor Imigrasi Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Syamsul Paloh: Deklarasi Anti Narkoba Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Usianya Masih 12 Tahun, 3 Siswi SMP Ini Nekat Open BO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri dan Polresta Tanjungpinang Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.