BINTAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Tebing ungkap kasus tindak pidana pencurian di perumahan Ifolia Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Tanggapi laporan, Polsek Tebing berhasil mengamankan dua (2) pelaku inisial Y (residivis curat) dan T (16) di Kos-kosan, Jalan Pertambangan, Karimun.
“Kedua tersangka dan barang bukti berupa Handphone ke Mapolsek Bukit Tebing,” kata Kapolsek Tebing, AKP M. Djaiz. Sabtu (22/07).
Lagi, dikatakan M Djaiz bahwa pelaku Y sudah melakukan pencurian di Pangke dan Bukit Tembak.
“Salah satu pelaku juga melakukan pencurian di dua tempat, dan sasarannya sama yaiti Handphone, ” tambahnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku di sangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun.(Oppy)






