KEPRIONLINE.CO.ID,KARIMUN – Anggota Polres Karimun kembali melakukan penangkapan kepada salah satu tersangka pelaku pnecabulan berinisial ARH ( 57 ) di wilayah Paya Rengas, Kel Paret Benut Kec. Meral, Kab. Karimun,Jumat ( 24/1/20) sekira pukul 21.00 Wib .
Kasatreskrim Polres Karimun,AKP Herie Pramono mengatakan,”Penangkapan ini kita lakukan atas adanya Laporan Polisi Nomor : LP –B / 07 / I / 2020 / Kepri / Reskrim –Res karimun,tanggal 24 Januari 2020.Setelah dilakukan penangkapan ARH menceritakan modus operandi yang dilakukan tersangka kepada RA .
Awal pencabulan ini diperkirakan mulai bulan Maret 2019 sekira pukul 21.30 Wib setelah korban pulang ngaji yang di ajar oleh tersangka ARH disalah satu tempat ibadah diSungai Raya.Saat itu ARH mau pulang dan korban menyalam tersangka,tersangka mengatakan ke korban “ RA ikut Bapak kebelakang sebentar “ kemudian RA menjawab “ ia Pak “ dan korban pun ikut kebelakang tempat ibadah, sampai di belakang tempat ibadah tersangka menarik tangan korban dan mengtakan “ Ayok “ dan tersangka lansung melakukan pencabulan kepada korban.
Setelah usai melakukan aksi cabulnya korban memberikan uang sebesar Rp 100.000 kepada korban dan mengatakan rahasia ini hanya kita berdua yang tahu,setelah itu pada hari selasa tanggal 17 Desember 2019 sekira pukul 21. 15 wib setelah selesai mengaji tersangka mengatakan ke korban “ RA tempat biasa “ dan korban merasa takut namun korban ikut saja dan tersangka RA melakukan aksi cabulnya kembali kepada korban.
Tetapi setelah tanggal 14 januari 2020 sekira jam 21.30 wib korban pulang ngaji dan tersangka mengatakan “ Kapan lagi RA dah lama tak kayak kemarin “ setelah mendengar itu korban lari lansung pulang. Setelah itu tersangka mengirip Whatapp dengan mengatakan “ Saya akan sebarkan ke Sosial media tentang apa yang telah kita perbuat dan saya akan menceritakan keorang bahwa awak tak suci lagi. Setelah mengirim pesan whatsaap ini, RA kembali mengirim pesan, Berpikir sebelum terlambat, Atas ancaman ini korban merasa takut menceritakannya kepada guru sekolahnya.
Dari sinilah terbongkar aksi cabul tersangka RA dan guru memanggil orang tua RA dan melaporkan ke pihak Kepolisian, Atas perbuatan ini tersangka AR disangkakan pasal perbuatan cabul terhadap anak” sebagaimana yang di maksud dan di atur dalam rumusan pasal 82 ayat ( 1 ) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan barang bukti yang diamankan Handphone tersangka,Baju korban dan Screenshot dari handphone korban, Kata Kasatreskrim polres Karimun AKP Herie Pramono saat press release di Mapolres Karimun,Senin ( 27 / 1/ 20 ).






