Senin, 27 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Polres Karimun Tangkap Pelaku Cabul Berusia 57 Tahun

Redaksi
27 Januari 2020
di KARIMUN
0
Polres Karimun Tangkap Pelaku Cabul Berusia 57 Tahun
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID,KARIMUN – Anggota Polres Karimun kembali melakukan penangkapan kepada salah satu tersangka pelaku pnecabulan berinisial ARH ( 57 ) di wilayah Paya Rengas, Kel Paret Benut Kec. Meral, Kab. Karimun,Jumat ( 24/1/20) sekira pukul 21.00 Wib .

Kasatreskrim Polres Karimun,AKP Herie Pramono mengatakan,”Penangkapan ini kita lakukan atas adanya Laporan Polisi Nomor : LP –B / 07 / I / 2020 / Kepri / Reskrim –Res karimun,tanggal 24 Januari 2020.Setelah dilakukan penangkapan ARH menceritakan modus operandi yang dilakukan tersangka kepada RA .

Baca Juga

Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

26 Juli 2026
62
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri

DPD APKI Kepri Peringati HUT ke-78 Pengawas Ketenagakerjaan dengan Aksi Sosial di Karimun

23 Juli 2026
14

Awal pencabulan ini diperkirakan mulai bulan Maret 2019 sekira pukul 21.30 Wib setelah korban pulang ngaji yang di ajar oleh tersangka ARH disalah satu tempat ibadah diSungai Raya.Saat itu ARH mau pulang dan korban menyalam tersangka,tersangka mengatakan ke korban “ RA ikut Bapak kebelakang sebentar “ kemudian RA menjawab “ ia Pak “ dan korban pun ikut kebelakang tempat ibadah, sampai di belakang tempat ibadah tersangka menarik tangan korban dan mengtakan “ Ayok “ dan tersangka lansung melakukan pencabulan kepada korban.

Setelah usai melakukan aksi cabulnya korban memberikan uang sebesar Rp 100.000 kepada korban dan mengatakan rahasia ini hanya kita berdua yang tahu,setelah itu pada hari selasa tanggal 17 Desember 2019 sekira pukul 21. 15 wib setelah selesai mengaji tersangka mengatakan ke korban “ RA tempat biasa “ dan korban merasa takut namun korban ikut saja dan tersangka RA melakukan aksi cabulnya kembali kepada korban.

Tetapi setelah tanggal 14 januari 2020 sekira jam 21.30 wib korban pulang ngaji dan tersangka mengatakan “ Kapan lagi RA dah lama tak kayak kemarin “ setelah mendengar itu korban lari lansung pulang. Setelah itu tersangka mengirip Whatapp dengan mengatakan “ Saya akan sebarkan ke Sosial media tentang apa yang telah kita perbuat dan saya akan menceritakan keorang bahwa awak tak suci lagi. Setelah mengirim pesan whatsaap ini, RA kembali mengirim pesan, Berpikir sebelum terlambat, Atas ancaman ini korban merasa takut menceritakannya kepada guru sekolahnya.

Dari sinilah terbongkar aksi cabul tersangka RA dan guru memanggil orang tua RA dan melaporkan ke pihak Kepolisian, Atas perbuatan ini tersangka AR disangkakan pasal perbuatan cabul terhadap anak” sebagaimana yang di maksud dan di atur dalam rumusan pasal 82 ayat ( 1 ) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan barang bukti yang diamankan Handphone tersangka,Baju korban dan Screenshot dari handphone korban, Kata Kasatreskrim polres Karimun AKP Herie Pramono saat press release di Mapolres Karimun,Senin ( 27 / 1/ 20 ).

Sebelumnya

Terkait Virus Corona, Polres Karimun Minta Masyarakat Jangan Panik

Berikutnya

30 Mahasiswa Karimun Siap Perangi Narkoba

Berita Terkait

Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun
KARIMUN

Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

26 Juli 2026
62
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri
KARIMUN

DPD APKI Kepri Peringati HUT ke-78 Pengawas Ketenagakerjaan dengan Aksi Sosial di Karimun

23 Juli 2026
14
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri
KARIMUN

Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

23 Juli 2026
42

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.