KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Polres Karimun bersama Bea Cukai musnahkan Ratusan Gram Barang Bukti Narkotika jenis sabu – sabu senilai Rp 400 juta, Kamis ( 22/02 ).
Kasatnarkoba Polres Karimun AKP Nendra Madya Tias mengatakan, Barang bukti narkotika jenis sabu merupakan hasil tangkapan di bulan February 2018 sebanyak 647, 74 Gram dari dua berinisial ES dan AD.
Pemusnahan barang bukti berupa sabu dimusnahkan dengan cara direndam dengan air panas. Saya berharap kepada seluruh lapisan masyarakat dan Intansi terkait untuk bersama – sama memberantas peredaraan narkotika.
Kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider pasal 112 ayat ( 2 ) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 5 – 20 tahun kemudian denda satu milyard – 10 Milyard, kata AKP Nedra. ( KEPRIONLINE KARIMUN \ EDO ).





