Rabu, 22 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Polres Karimun Gelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja Kering

Kepri online
29 Desember 2020
di SERBA - SERBI
0
Polres Karimun Gelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja Kering

Sumber Foto Polres Karimun

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE,CO,ID,KARIMUN-Polres Karimun Kembali melaksanakan kegiatan Konferensi Pers ungkap kasus narkotika jenis Ganja Kering yang berhasil diungkap Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun bersama dengan Bea Cukai Tg. Balai Karimun. Senin/28/12/2020.

Dalam Konferensi Pers kegiatan dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK dengan didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungbalai Karimun, hasil ungkap narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan oleh petugas dari Polres Karimun dan beacukai dengan berat kotor 461 ( empat ratus enam puluh satu ) gram.

Baca Juga

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
9
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
44

Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja ini terjadi pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020 dan ini berhasil mengamankan Pelaku berjumlah 2 orang berinisial SRT dan BL dengan TKP yang berbeda.

Kedua Pelaku diamankan di TKP yang berbeda diwilayah Kec. Meral dan Kec. Meral Barat Kab. Karimun Prov. Kepri” Kata Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK

“TKP yang pertama petugas berhasil mengamankan 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis Ganja Kering yang dibungkus menggunakan lakban berwarna coklat dengan berat kotor 461 ( empat ratus enam puluh satu ) gram” Ucap Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK

Selain mengamankan Ganja Kering petugas juga menemukan 1 ( satu ) buah tabung sisa narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 30 ( tiga puluh ) Gram, ucapnya

“Sedangkan untuk TKP kedua petugas berhasil mengamankan 1 (satu) paket narkoitka jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan plastik putih bening dengan berat kotor 13 ( tiga belas ) Gram” Tutur Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK

Kronoligis pengungkapan terjadi pada hari jumat tanggal 18 desember 2020 sekira pukul 05.00 Wib Satresnarkoba Polres Karimun menerima pelimpahan tersangka dan Barang Bukti dari Pihak Bea dan Cukai Tg. Balai Karimun berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja kering yang dilakban coklat dan 1 (satu) buah tabung sisa narkotika jenis ganja kering, ujarnya

Sambungnya, diamankan 1 (satu) orang tersangka berinisial SRT Alias GO yang mana tersangka membawa narkotika diduga jenis ganja tersebut dari Pekanbaru menggunakan kapal RORO selanjutnya satresnarkoba polres karimun melakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui barang bukti narkotika diduga jenis ganja tersebut miliknya untuk diserahkan kepada BL kemudian dilakukan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Karimun dan pada Pukul 08.00 Wib Pelaku diamankan selanjutnya Satresnarkoba Polres Karimun kemudian dilakukan introgasi awal terhadap saudara ANDRI Als BONCEL ( inisial A Alias BL) bahwa benar ada memesan Narkotika diduga jenis ganja kering tersebut dari SRT Alias GO” Jelas Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN,SIK

“Untuk para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat ( 1 ) Subsider Pasal 111 ayat ( 1 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah )” Tutup Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK

Tags: GanjaGelarJenisKeringKonferensiNarkotikaPersPidanaPolres KarimunTindakUngkap
Sebelumnya

Pelaku Pembunuhan Sadis di Hotel Ini Akhirnya Ditangkap

Berikutnya

Ini Tampang 7 Pelaku Begal Sadis di Bekasi yang Tewaskan Remaja

Berita Terkait

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong
SERBA - SERBI

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
9
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
44
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
45

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Gelar Nobar Final Piala Dunia FIFA 2026 di Taman Gurindam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gubernur Ansar Ajukan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perkuat Tata Kelola Aset Kepri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Dorong Percepatan Penanganan 207 Titik Blankspot, BNPP Siap Tindak Lanjuti

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Fasilitasi Kepulangan Dua Nelayan Bintan Usai Jalani Proses Hukum di Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pimpin Kamis Bersih, Gubernur Ansar Ajak Masyarakat Jadikan Gotong Royong sebagai Budaya

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.