KEPRIONLINE.CO.ID,KARIMUN – Polres Karimun akhirnya menetapkan satu tersangka kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Karimun.
Kasatreskrim Polres Karimun,AKP Heri Pramono mengatakan,Tersangka kasus korupsi berinisial BZ menjabat bendahara Pengeluaran pada Sekretariat
DPRD Kabupaten Karimun.
Dasar penetapan ini sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP -A / 33 / IV / 2018 / Kepri / Reskrim – Res karimun,tanggal 16 April 2018 silam,
Modus operandi tersangka BZ yaitu mempergunakan anggaran yang bersumber dari Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan membuat SPPD Fiktif.
Saksi yang telah diperiksa sebanyak 102 ( Seratus Dua ) Orang dan kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan kerugian Negara dikeluarkan oich BPK RI
Pusat.
Bahwa penyimpangan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Sdr. BZ telah mengakibatkan terjadinya Kerugian Negara / Daetah Senilai Rp. 1.680 311.643- ( Satu Miliyar
Enam Ratus Delapan Puluh Juta Tiga Ratus Sebelas Ribu Enam Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah
Barang bukti yang diamankan berupa surat / dokumen-dokumen terkait dengan pelaksanaan dan pertanggung jawaban kegiatan perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun TA 2016
Tersangka BZ disangkakan pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana,kata Kasatreskrim AKP Heri Pramono saat gelar konfrensi pers di Mapolres Karimun,Sabtu ( 21/3/20). ( KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN / JANTUA DOLOK 1000).






