Kamis, 16 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Polisi Tangkap 2 Warga Baran Meral Terduga Kepemilikan Paket Sabu Siap Edar

kepri online
21 Oktober 2023
di KARIMUN
0
Polisi Tangkap 2 Warga Baran Meral Terduga Kepemilikan Paket Sabu Siap Edar

NO (24) warga Manado dan inisial EA (24) warga Baran, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Karimun – Dua orang laki-laki berinisial NO (24) warga Manado dan inisial EA (24) warga Baran, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun ditangkap Unit Reskrim Polsek Tebing.

Dari kedua pelaku pengedar narkoba tersebut, polisi mengamankan atau menyita paket narkotika jenis sabu siap edar. Keduanya ditangkap di hari dan lokasi atau tempat berbeda.

Baca Juga

Cegah Kekerasan, Desa Tebias Gelar Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak

Cegah Kekerasan, Desa Tebias Gelar Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak

15 April 2026
3
Kerusakan Mesin, Dua Nelayan Asal Karimun Hanyut Perairan Kukup Malaysia

Kerusakan Mesin, Dua Nelayan Asal Karimun Hanyut Perairan Kukup Malaysia

13 April 2026
18

Kapolsek Tebing, AKP M Djaiz mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat pada Selasa 17 Oktober 2023 malam.

Hasil penyelidikan anggotanya berhasil mengamankan tersangka NO dengan barang bukti 3 bungkus sabu 0,58 gram siap untuk diedarkan.

“NO ditangkap di Perumahan Bukit Cincin Asri Poros Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing,” ujarnya pada media, Sabtu (21/10/2023).

Lanjut Djaiz, pada Rabu 18 Oktober 2023 sekitar pukul 01.30 WIB anggotanya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka EA di jalan Baran tepatnya depan rumah makan Minang Jaya Meral.

“Dari penangkapan EA disita barang bukti 3 bukus sabu 1,38 gram yang disimpan di lemari kamar rumahnya di Jalan Puri 2 Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral,” tuturnya.

Kini pelaku NO dan Ea beserta barang bukti diserahterimakan (limpahkan) kepada Satresnarkoba Polres Karimun untuk diproses lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat(2) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimun Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” pungkas Djaiz. (Jnt)

Tags: -NarkobaKarimunKriminalperedaran narkotikaSabu
Sebelumnya

HIB Gelar Kontes Stand Motor dan Touring Wisata Karimun

Berikutnya

TP PKK Batam Latih Warga Batu Aji Cara Mengelola Hasil Perikanan jadi Peluang Emas 

Berita Terkait

Cegah Kekerasan, Desa Tebias Gelar Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak
KARIMUN

Cegah Kekerasan, Desa Tebias Gelar Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak

15 April 2026
3
Kerusakan Mesin, Dua Nelayan Asal Karimun Hanyut Perairan Kukup Malaysia
KARIMUN

Kerusakan Mesin, Dua Nelayan Asal Karimun Hanyut Perairan Kukup Malaysia

13 April 2026
18
Banyak Pelajar Nekat Berkendara Tanpa SIM, Ditlantas Polda Kepri Edukasi Siswa SMAN 15 BATAM
KARIMUN

Polsek Kundur Salurkan Life Jacket dan Sembako untuk Nelayan di Ungar

13 April 2026
14

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tabrakan Maut di Batu Ampar Batam, Dua Pengendara Tewas di Tempat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ratusan WNA China Diduga Bekerja Ilegal di Batam, Perusahaan Klaim Hanya Belasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kalahkan Gaji ASN, Gaji Pegawai SPPG Mulai Rp100 Ribu per Hari hingga Rp6,5 Juta

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Direktur Polibatam Wafat Mendadak, Ditemukan Tak Bernyawa di Tepi Jalan Nongsa

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Laporan Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Kepri Tindak Lanjuti Laporan Sandra Fairul

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 15 Game Membangun Kota Terbaik di Hp Android

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kerusakan Mesin, Dua Nelayan Asal Karimun Hanyut Perairan Kukup Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.