Keprionline.co.id, Karimun – Dua orang laki-laki berinisial NO (24) warga Manado dan inisial EA (24) warga Baran, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun ditangkap Unit Reskrim Polsek Tebing.
Dari kedua pelaku pengedar narkoba tersebut, polisi mengamankan atau menyita paket narkotika jenis sabu siap edar. Keduanya ditangkap di hari dan lokasi atau tempat berbeda.
Kapolsek Tebing, AKP M Djaiz mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat pada Selasa 17 Oktober 2023 malam.
Hasil penyelidikan anggotanya berhasil mengamankan tersangka NO dengan barang bukti 3 bungkus sabu 0,58 gram siap untuk diedarkan.
“NO ditangkap di Perumahan Bukit Cincin Asri Poros Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing,” ujarnya pada media, Sabtu (21/10/2023).
Lanjut Djaiz, pada Rabu 18 Oktober 2023 sekitar pukul 01.30 WIB anggotanya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka EA di jalan Baran tepatnya depan rumah makan Minang Jaya Meral.
“Dari penangkapan EA disita barang bukti 3 bukus sabu 1,38 gram yang disimpan di lemari kamar rumahnya di Jalan Puri 2 Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral,” tuturnya.
Kini pelaku NO dan Ea beserta barang bukti diserahterimakan (limpahkan) kepada Satresnarkoba Polres Karimun untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat(2) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimun Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” pungkas Djaiz. (Jnt)