KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Peredaran obat – obat terlarang kian hari kian marak saja. Kali ini polisi berhasil menangkap empat orang dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dua di antara empat tersangka merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang ditangkap saat bertugas di Kantor Gubernur Sulsel.
Kedua oknum Satpol PP berinisial AP dan APR. Mereka diduga sebagai pemilik paket narkotika berjenis ganja. Sementara dua tersangka lagi merupakan seorang mahasiswa yang berinisial MA, dan FH.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Komisaris Besar Dodi Rahmawan mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi adanya pengiriman paket narkoba melalui pengiriman ekspedisi JNT, sehingga pihaknya melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
“Setelah pihak JNT melakukan komunikasi, tim langsung melakukan control Delivery dan menemukan pemilik paket yaitu AP yang ternyata oknum pegawai Satpol PP yang saat itu sedang bertugas jaga piket di kantor Gubernur Sulsel,” kata Dodi.
Dari tangan keempatnya, polisi mengamankan paket narkoba jenis ganja seberat 927 gram. Selain itu, petugas juga menyita 3 paket kecil sabu-sabu.
“Barang bukti yang diamankan satu buah paket diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 927 gram dan tiga saset ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,3 gram, serta 5 buah Handphone.” bebernya. (KEPRIONLINE.CO.ID).






