Selasa, 28 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian di Bukit Tembak

Redaksi
9 Juli 2020
di KARIMUN
0
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian di Bukit Tembak
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.COM,KARIMUN – N dan FS terduga pelaku pencurian pintu di perumahan TMK,Kecamatan Meral berhasil diringkus Polisi beberapa waktu yang lalu. Para tersangka mengincar rumah kosong dengan cara membongkar pintu tersebut dengan cara mencongkel dan pintu tersebut akan dijual kembali.

Baca Juga

Bupati Karimun Tekankan Optimalisasi PAD di Tahun 2026

Bupati Karimun Langsung Respon Aspirasi Masyarakat

27 Juli 2026
6
Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

26 Juli 2026
85

Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti 4 buah pintu yang terbuat dari kayu, 1 pintu yang terbuat dari plastik, 1 buah martil, pahat, obeng l, tang, gunting, dan 1 unit sepeda motor dan Pelaku dijerat dengan pasal 363 K.U.H. Pidana dengan ancaman pidana 7 tahun,Kata Kapolres Karimun,AKBP Muhammad Adenan.

Selain itu,saat ini kita juga menggelar kofrensi pers untuk kasus cabul terhadap anak pelaku berinisial E W, pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri berumur 12 tahun dan mengancam korban dengan mengatakan “jangan kasih tau mama nanti aku bunuh adik-adik dan mama”.

Perbuatan ini dilakukan pelaku sejak tahun 2014, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 81 (1) UURI no 35 tahun 2014 dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 milyar.

kasus penganiyaan pelaku berinisial AR melakukan pemukulan terhadap korban berinisial Y yaitu calon istrinya pelaku, berawal dari kejadian pelaku meminta uang kepada ibunya sebesar Rp.100.000 dengan marah-marah dan diberikan uang tesebut setelah itu pelaku meminta uang kembali dan korban melarangnya, kemudian korban menghampiri pelaku dan menanyakan kenapa marah-marah dan kemudian pelaku langsung mencekik leher korban dan memukul mulut korban hingga gigi korban terlepas.

Atas tindakkan pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan,kata Kapolres Karimun,ABP Muhammad Adenan ( KEPRIONLINE.COM KARIMUN / JANTUA DOLOK sARIBU ) .

Sebelumnya

Kapolres Karimun Panen 6000 Ekor Lele

Berikutnya

Oknum Kepala Desa Terlibat Cabul, Ini Kronologisnya

Berita Terkait

Bupati Karimun Tekankan Optimalisasi PAD di Tahun 2026
KARIMUN

Bupati Karimun Langsung Respon Aspirasi Masyarakat

27 Juli 2026
6
Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun
KARIMUN

Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

26 Juli 2026
85
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri
KARIMUN

DPD APKI Kepri Peringati HUT ke-78 Pengawas Ketenagakerjaan dengan Aksi Sosial di Karimun

23 Juli 2026
19

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Trestel Pelabuhan Tanjung Batu Ambruk

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.