KEPRIONLINE.COM,KARIMUN – N dan FS terduga pelaku pencurian pintu di perumahan TMK,Kecamatan Meral berhasil diringkus Polisi beberapa waktu yang lalu. Para tersangka mengincar rumah kosong dengan cara membongkar pintu tersebut dengan cara mencongkel dan pintu tersebut akan dijual kembali.
Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti 4 buah pintu yang terbuat dari kayu, 1 pintu yang terbuat dari plastik, 1 buah martil, pahat, obeng l, tang, gunting, dan 1 unit sepeda motor dan Pelaku dijerat dengan pasal 363 K.U.H. Pidana dengan ancaman pidana 7 tahun,Kata Kapolres Karimun,AKBP Muhammad Adenan.
Selain itu,saat ini kita juga menggelar kofrensi pers untuk kasus cabul terhadap anak pelaku berinisial E W, pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri berumur 12 tahun dan mengancam korban dengan mengatakan “jangan kasih tau mama nanti aku bunuh adik-adik dan mama”.
Perbuatan ini dilakukan pelaku sejak tahun 2014, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 81 (1) UURI no 35 tahun 2014 dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 milyar.
kasus penganiyaan pelaku berinisial AR melakukan pemukulan terhadap korban berinisial Y yaitu calon istrinya pelaku, berawal dari kejadian pelaku meminta uang kepada ibunya sebesar Rp.100.000 dengan marah-marah dan diberikan uang tesebut setelah itu pelaku meminta uang kembali dan korban melarangnya, kemudian korban menghampiri pelaku dan menanyakan kenapa marah-marah dan kemudian pelaku langsung mencekik leher korban dan memukul mulut korban hingga gigi korban terlepas.
Atas tindakkan pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan,kata Kapolres Karimun,ABP Muhammad Adenan ( KEPRIONLINE.COM KARIMUN / JANTUA DOLOK sARIBU ) .






