Kamis, 16 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Polisi Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Tanjungpinang dan Bintan

Kepri Online
21 Maret 2025
di BINTAN
0
Polisi Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Tanjungpinang dan Bintan

Unit Opsnal Satreskrim Polres Bintan berhasil bekuk dua pelaku curanmor di Bintan dan Tanjungpinang, Jumat 21 Maret 2025, dini malam atau subuh. Foto : P23

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Bintan – Unit Opsnal Polres Bintan mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.

Kedua pelaku ini diamankan unit Opsnal Polres Bintan setelah mendapat informasi dari media sosial, bahwa adanya motor curian yang diposting oleh pelaku dan akan dijual.

Baca Juga

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
10

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
12

Mendapat informasi ini, unit opsnal berhasil melacak pelaku dan menangkap pelaku pertama di sebuah hotel di Km 20, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur.

Pelaku A diamankan saat sedang kencan bersama pacarnya di sebuah kamar hotel tersebut. Pelaku langsung dibawa dan dilakukan pengembangan di unit opsnal.

Setelahnya, polisi kembali berhasil menangkap pelaku lainnya J di sekitar Sei Pulau, Kabupaten Bintan.

Para pelaku mengaku telah mencuri dan menjual sepeda motor curian mereka, dan uang hasil penjualan motor digunakan untuk keperluan sehari – hari.

Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi melalui Kanit Buser Satreskrim Polres Bintan, IPDA Rafi Arya Yudhantara mengatakan, kedua pelaku sudah diamanakan di Polres Bintan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Dua orang kita amankan saat ini masih kita kembangkan, hasil curian sudah dijual dengan harga bervariasi, mereka mencuri di Kota Tanjungpinag dan Bintan,” kata Ipda Rafi Arya Yudhantara di tempat kejadian, Jumat 21 Maret 2025, dini malam.

Sementara itu, pengakuan pelaku A dirinya sudah mencuri motor sebanyak 3 unit, dan sudah dijual dengan harga Rp.1,6 juta dan Rp 800 ribu rupiah.

“Sudah tiga kali, dan dijual dengan harga bervariasi duitnya untuk keperluan sehari hari,” tuturnya.

Pelaku terancam pasal 363 tentang pencurian, dengan kurungan pidana maksimal 7 tahun penjara. (P23)

Tags: Pelaku Curanmor DiamankanSatreskrim Polres Bintan
Sebelumnya

Jaksa Musnahkan Narkotika yang Sudah Inkracht

Berikutnya

Bupati Bintan Kunjungi Tembeling Tanjung Sebagai Penutup Safari Ramadhan 1446 H 

Berita Terkait

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
10
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
12
Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

31 Maret 2026
10

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tabrakan Maut di Batu Ampar Batam, Dua Pengendara Tewas di Tempat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ratusan WNA China Diduga Bekerja Ilegal di Batam, Perusahaan Klaim Hanya Belasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kalahkan Gaji ASN, Gaji Pegawai SPPG Mulai Rp100 Ribu per Hari hingga Rp6,5 Juta

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Direktur Polibatam Wafat Mendadak, Ditemukan Tak Bernyawa di Tepi Jalan Nongsa

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 15 Game Membangun Kota Terbaik di Hp Android

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kerusakan Mesin, Dua Nelayan Asal Karimun Hanyut Perairan Kukup Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Laporan Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Kepri Tindak Lanjuti Laporan Sandra Fairul

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.