Keprionline.co.id, Karimun – Kejaksaan Negeri Cabang Moro melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu seberat yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Oktober 2024 hingga Pebruari 2025 yang berasal dari dari 2 perkara orang dan harta benda, 1 perkara Keamanan negara dan ketertiban umum, dan 2 perkara narkotika di Aula Cabjari Moro , Kamis ( 20/03/2025).
Kepala Cabang Kejaksaan Moto, Rikhy Khadafy, S.H mengatakan, Narkotika yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari beberapa tersangka yang berhasil ditangkap penegak hukum, ujar Rikhy.
Barang bukti diantaranya 1 (satu) bungkus amplop berwarna coklat yang disegel dan berisikan 11,6348 (sebelas koma enam tiga empat delapan) gram narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) bungkus amplop berwarna coklat yang disegel dan berisikan 2 (dua) gram narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak handphone merk Redmi Note 10 5G warna Putih, 1 (satu) buah toples plastik bertuliskan SKIPPY dengan tutup warna Kuning berisikan beberapa lembar plastik klip bening, 1 unit timbangan digital, 1 buah gunting kecil.
Tiga paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,35 (nol koma tiga lima) gram, 1 (satu) buah amplop berwarna putih, 1 (satu) unit handphone merk VIVO 1904 berwarna hitam, 7 (tujuh) helai pakaian, ujar Rikhy disela-sela pemusnahan kepada media. ( Sony ).