Keprionline.co.id, Karimun – Ketua GM FKPPI Kabupaten Karimun, Syahirul Alam mempertayakan kinerja Aparat Penegak Hukum ( APH ) di Karimun karena sampai saat ini diduga masih ada praktek perjudian di Karimun berupa Cap Jie Kie, ujar Syahirul Alam saat ditemui di salah satu restoran di Padimas Karimun, Selasa ( 15/09/2026).
Dugaan praktek perjudian tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum sehingga prasangka publik kepada APH tidak lain-lain atau terkesan ada pembiaran, dan kami GM FKPPI membatu APH dalam hal ini dan kita meminta APH menutup atau menangkap bos pelaku perjudian di Cap Jie Kie, ujar Syahirul.
Dan jika APH belum menunjukkan langkah tegas, meski keluhan telah disampaikan melalui berbagai saluran, termasuk pemberitaan media, berarti kinerja APH kita pertanyakan, ujar Alam.
“Sebenarnya praktik Cap Jie Kie di Kabupaten Karimun bukan lagi menjadi persoalan yang asing di tengah masyarakat dan aktivitas tersebut disebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan dan penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum, ujar Ketua DPD GERAK KEPRI Kabupaten Karimun, Mecky Dewancha.
Dalam undang – undang jelas dilarang melakukan praktik perjudian dan ini tertuang pada Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 ayat (2), selain itu dalam hukum agama Islam, judi dikenal dengan istilah maysir atau qimar dan diharamkan dan Perjudian dianggap sebagai perbuatan maksiat yang dapat merusak moral dan spiritual seseorang, ujar Mecky Dewancha.
Jadi intinya kita meminta APH segera lakukan penindakan atas informmasi dugaan judi Cap Jie Kie disalah satu Kedai L di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kolong, Kecamatan Karimun, ujar Mecky Dewancha. ( Jhon ).






