Rabu, 29 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Polisi Amankan 3 Kg Sabu dari Beberapa Kecamatan di Batam

Redaksi
22 Oktober 2025
di BATAM
0
Polisi Amankan 3 Kg Sabu dari Beberapa Kecamatan di Batam

Polisi saat menggiring beberapa tersangka narkoba masuk keruang penyidik Polda Kepri. ( Foto Oky ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Denny Lagie, kembali menorehkan hasil besar dalam operasi pemberantasan narkotika di bulan Oktober 2025.

Sebanyak tujuh tersangka dari dua jaringan berbeda berhasil dibekuk di enam lokasi di wilayah Kota Batam. Dari tangan mereka, polisi menyita hampir tiga kilogram sabu dan ganja, serta ratusan butir ekstasi.

Baca Juga

Inisial WL Diduga Pemasok Rokok Non Cukai Manchester dan R7 Gold

Inisial WL Diduga Pemasok Rokok Non Cukai Manchester dan R7 Gold

27 Juli 2026
20
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri

Kapolda Kepri Hadiri Peringatan HANI 2026, Perkuat Sinergi Berantas Narkotika

23 Juli 2026
16

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, didampingi Kasat Narkoba Kompol Denny Lagie, mengatakan dua kasus besar ini merupakan hasil pengungkapan di berbagai kecamatan di Batam.

“Ada tujuh tersangka dari enam LP. Semua diamankan di beberapa TKP, dua kasus ini masing-masing pengungkapan sabu dan ganja,” ujar Kombes Pol Zaenal Arifin, Rabu (22/10/2025).

Zaenal menambahkan, untuk kasus sabu, empat tersangka berinisial ES, M, E, dan ABS ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Patam Lestari (dua LP) dan Kelurahan Sungai Harapan, Sekupang. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 1.928,52 gram sabu dan 852 butir ekstasi.

“Sabu ini datang dari luar negeri. Para pelaku mengambil sendiri barangnya melalui tekong kapal dan akan diedarkan di Batam,” kata Zaenal.

Sementara untuk kasus ganja, polisi menangkap tiga tersangka masing-masing AFA, RA, dan HW di Pelabuhan Harbour Bay, Kabil Nongsa, serta Tanjung Piayu, Sungai Beduk. Dari tangan mereka disita 859,39 gram ganja kering, alat linting, timbangan digital, dan sepeda motor yang digunakan untuk distribusi. Ketiga tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan lokal antar-kecamatan.

Kapolresta Zaenal menjelaskan, dari total barang bukti yang diamankan, diperkirakan polisi telah menyelamatkan lebih dari 56 ribu jiwa manusia dari bahaya sabu dan ekstasi serta 286 jiwa dari ganja.

“Setiap gram narkoba yang berhasil kita sita berarti ada nyawa yang terselamatkan dari kehancuran,” tegasnya.

Polresta Barelang memastikan akan terus memperketat pengawasan di seluruh wilayah, terutama di jalur laut dan pelabuhan yang rawan menjadi pintu masuk narkoba dari luar negeri.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Perang melawan narkoba ini harus dilakukan bersama,” tutup Kapolresta. ( Oky ).

Sebelumnya

Dana CSR Dukung Pengembangan Pesantren dan Pendidikan Santri di Lingkar Tambang

Berikutnya

IPK Kepulauan Riau Ikut Kawal Putusan Gordon Silalahi di Pengadilan Negeri Batam

Berita Terkait

Inisial WL Diduga Pemasok Rokok Non Cukai Manchester dan R7 Gold
BATAM

Inisial WL Diduga Pemasok Rokok Non Cukai Manchester dan R7 Gold

27 Juli 2026
20
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri
BATAM

Kapolda Kepri Hadiri Peringatan HANI 2026, Perkuat Sinergi Berantas Narkotika

23 Juli 2026
16
Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung
BATAM

Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

22 Juli 2026
39

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • DPD APKI Kepri Peringati HUT ke-78 Pengawas Ketenagakerjaan dengan Aksi Sosial di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.