Jumat, 15 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Ilegal

Redaksi
22 Oktober 2018
di BATAM
0
Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Ilegal
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID,.BATAM – Lima orang pelaku pengiriman migran Indonesia berhasil ditangkap oleh Polda Kepri melalui Ditpolair saat melakukan patroli rutin di Perairan Nongsa Batam, Kamis (18/10/2018).

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Kepri melalui Kabidhumas Polda Kepri, Kombes.Pol Erlangga saat menggelar konferensi pers di Pendopo Polda Kepri, Senin (22/10/2018).

Baca Juga

Audit Kinerja Tahap I TA 2026, Polda Kepri Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Organisasi

Audit Kinerja Tahap I TA 2026, Polda Kepri Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Organisasi

13 Mei 2026
8
LAM Batam Usulkan 46 Nama Baru Simpang dan Bundaran Demi Kembalikan Identitas Melayu

LAM Batam Usulkan 46 Nama Baru Simpang dan Bundaran Demi Kembalikan Identitas Melayu

13 Mei 2026
14

Erlangga menerangkan, bahwa penangkapan tersebut bermula saat menggelar patroli rutin dengan menggunakan kapal polisi Baladewa 8002 Ditpolair Baharkam pada 18/10 lalu.

“Di sebuah rumah penampungan di Pulau Seribu Kelurahan Ngenang Kecamatan Nongsa Perairan Batam, Ditpolair berhasil mengungkap pengiriman pekerja imigran Indonesia illegal,” kata Erlangga.

Setelah diIakukan pemeriksaan, ditemukan 12 orang pekerja migran Indonesia illegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen yang sah beserta 2 unit speed boat.

“Adapun pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, U Bin H (67 thn) selaku nakhoda 1 speed boat, A (56 thn) selaku penjaga pekerja migran Indonesia yang illegal di rumah penampungan, M Als B (70 thn) pemiIik rumah penampungan sementara dan pemilik speed boat dan A Bin A J (42 thn) selaku yang pengurus pekerja migran Indonesia yang illegal untuk diberangkatkan ke Malaysia, serta PS Als A (41 thn) selaku yang meminta uang keamanan dari pekerja migran Indonesia,” tambah Erlangga.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit speed boat kayu, 1 unit speed boat berwarna biru bermesin tempel merk Yamaha 3 X 200 PK.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat
Pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kabidhumas Polda Kepri, Dirpolairud Polda Kepri, Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, Wadan KP Baladewa 8002, Para awak media cetak, elektronik dan online hadir dalam release ini.

(KEPRIONLINE/BATAM/MANURUNG)

Sebelumnya

Sekolah Maitreyawira Fund Walk Galang Dana Peduli Poso Dan Donggala

Berikutnya

Kapal Ikan Tujuan Karimun Tabrak Karang di Anambas

Berita Terkait

Audit Kinerja Tahap I TA 2026, Polda Kepri Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Organisasi
BATAM

Audit Kinerja Tahap I TA 2026, Polda Kepri Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Organisasi

13 Mei 2026
8
LAM Batam Usulkan 46 Nama Baru Simpang dan Bundaran Demi Kembalikan Identitas Melayu
BATAM

LAM Batam Usulkan 46 Nama Baru Simpang dan Bundaran Demi Kembalikan Identitas Melayu

13 Mei 2026
14
Polda Kepri Bongkar Judi Online Internasional di Batam, 44 WNA Diamankan
BATAM

Polda Kepri Bongkar Judi Online Internasional di Batam, 44 WNA Diamankan

12 Mei 2026
21

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Musda PGLII Karimun Resmi Dibuka

    Musda PGLII Karimun Resmi Dibuka

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polda Kepri Bongkar Judi Online Internasional di Batam, 44 WNA Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Hari Kedua, Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami Tanggapi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Bayi Penderita Hirschsprung di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Tebing dan Warga Bersatu Selamatkan Dua Nelayan Hilang di Laut Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Razia Toko Makar 66,Toko Dasco Kapan ?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Owner PT Emwil Silaturahmi dengan Kapolres Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.