Rabu, 17 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Plt Bupati Bintan Sampaikan Ranperda Perubahan Ketiga Sususan Perangkat Daerah

Kepri Online
14 Oktober 2024
di BINTAN
0

Plt Bupati Bintan, Ahdi Muqsith sampaikan Ranperda perubahan ketiga sususan perangkat Daerah di DPRD Bintan, Senin 14 Oktober 2024.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

BINTAN – Guna menjamin pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah yang baik dan sesuai dengan kebutuhan daerah, DPRD Bintan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Senin (14/10) di Ruang Sidang Paripurna Setwan Bintan.

Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti yang menjadi Pimpinan Rapat mengatakan penyampaian Ranperda tentang perubahan ke 3 atas peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan SOTK dan juga pembentukan Panitia Khusus Peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kabupaten Bintan sekaligus Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Perangkat Daerah.

Baca Juga

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
24

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
20

Plt Bupati Bintan Ahdi Muqsith dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang pembentukan badan riset dan inovasi nasional, pada pasal 66 ayat 1 BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada pasal 66 ayat 2, pembentukan dapat diintegrasikan dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah.

“Pemerintah Kabupaten Bintan telah melakukan kajian pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Bintan. Hasil kajian dalam proses pembentukan BRIDA di Bintan adalah rencana kelembagaan yang akan dibentuk dan tetap terintegrasi dengan perencanaan” jelasnya.

Oleh karena itu, bidang penelitian dan pengembangan Bapelitbang Bintan akan bertransformasi menjadi bidang riset dan inovasi daerah.

Selanjutnya badan perencanaan, pembangunan, riset dan inovasi daerah (Bapperida) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bintan yang memiliki tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, perencanaan dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Dirinya juga mengatakan bahwa Bapperida Kabupaten Bintan dibentuk dengan tujuan terwujudnya temuan, terobosan dan pembaharuan ilmu pengetahuan dari hasil penelitian.

Lalu, dilakukan pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi yang berkontribusi dalam peningkatan produktivitas maupun daya saing.

Selanjutnya peningkatan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana, serta iklim.

Plt Bupati Bintan juga meyakini berubahnya Nomenklatur Bapelitbang menjadi Bapperida tidak mempengaruhi kinerja dari Perangkat Daerah itu sendiri.

Tetapi dapat merevitalisasi fungsi dan perannya dalam proses perencanaan, kebijakan daerah, dan menemukan inovasi-inovasi yang dapat memberikan terobosan-terobosan dalam mencari solusi terhadap persoalan dan isu strategis yang ada di masyarakat. (P23)

Tags: Pemkab Bintan
Sebelumnya

Pisah Sambut Kepala Kantor Kemenag Bintan, Plt Bupati : Terimakasih, Kita Terus Kolaborasi Bersama

Berikutnya

Jika Diamanahkan, Paslon 1 Bakal Bentuk Satgas Jalan Berlubang dan Penambahan PJU di Bintan

Berita Terkait

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
24
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
20
Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

31 Maret 2026
17

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

    Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Rutin Lakukan Fogging di Kundur, Cegah Penyebaran DBD dan Jaga Kesehatan Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Berangkatkan Fanny Tampubolon Ikuti Pesparawi Tingkat Nasional ke Papua Barat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GMFI Catat Laba Tumbuh 78 Persen di Kuartal I 2026, Perkuat Ekspansi dan Diversifikasi Bisnis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tunda Bayar Rp107 Miliar Jadi Beban, DPRD Soroti Kinerja Pendapatan Daerah Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Musnahkan Ratusan Gram Narkotika, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lahan Bekas Tambang Disulap Jadi Kebun Buah, PT TIMAH dan Polres Bangka Barat Tanam Ratusan Pohon

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sabu 1Kg dan 582 Butir Pil ekstasi Berhasil Digagalkan TNl AL

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.