BINTAN – Walikota Tanjungpinang, Hasan mengaku diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan lahan tumpang tindih PT Expasindo Raya di Satreskrim Polres Bintan. Selasa, (02/4).
Hasan dimintai keterangan diruang Tipikor Satreskrim Polres Bintan selama 7 jam yang dimulai pada pukul 10.00 hingga 17.00 WIB.
“Saya dimintai keterangan selaku mantan Camat Bintan Timur terkait permasalahan lahan PT Expasindo Raya tahun 2014 hingga 2016,” kata Hasan usai diperiksa sekitar pukul 17.12 WIB.
Dirinya mengaku sebanyak 33 pertanyaan penyidik Satreskrim Polres Bintan meminta keterangan.
“Tadi kalau tidak salah 33 pertanyaan,” ujarnya.
Lagi, ditambahkan Hasan, bahwa ia telah memberikan keterangan saat menjabat sebagai Camat Bintim.
Dimana atas laporan tumpang tindih lahan tanah milik perusahaan seluas 100 Ha lebih.
“Tugas dan fungsi camat ialah menjalankan hingga menyelesaikan administrasi pertanahan, termasuk tumpang tindih lahan masyarakat, ” tambahnya.
Persoalan itu sudah dilakukan mediasi antara pemerintah, perusahaan dan warga beberapa tahun lalu, sehingga hasilnya tidak ditemukan titik kesepakatan bersama.
Hal ini terjadi karena tumpang tindih lahan antara A dan B. Sehingga ada pengoperan hak tanah alias melakukan kaplingan lahan diatas lahan perusahaan itu yang masih berstatus alas hak saat itu.
“Kalau sesi yang ini sudah ada 14 surat pengoperan kepemilikan sekitar 1,6 Ha. Contoh, saya jual kepada A, lalu A jual lagi kepada B. Tak taunya ada permasalahan seperti ini, ” urainya.
Lanjut, dijelaskan Hasan, lokasi ini berlokasi di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
“Saat itu saya sebagai Camat hanya melakukan pengoperan SPPT, dan memerlukan tanda tangan camat sebagaimana diterangkan surat itu dari tingkat kelurahan, ” tutupnya.