Keprionlline.co.id, Karimun – Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi telah menghentikan kasus dugaan penyelewangan dana insentif guru TPQ di lingkungan bagian Kesra Pemda Karimun karena tidak terbukti, ujar Priyambudi.
Awal kasus dugaan penyelewangan dana insentif guru TPQ atas laporan masyarakat yang melaporkan. bahwa terjadi penyelewengan insentif guru TPQ oleh Bagian Kesra, sehingga Kejari Karimun melakukan penyelidikan.
Saat penyidikan bekrjalan dan memeriksa 400 orang saksi kita simpulkan belum ada indikasi perbuatan merugikan negara, dimana pembayaran dari khas daerah ke rekening penerima sesuai, atas dasar ini Kejari Karimun langsung menghentikan penpyelidikan, ujar Priyambudi.
Ada beberapa pertanyaan yang diajukan kepada 400 saksi yang kita panggil, semuanya mengaku telah menerima insentif tanpa ada potongan, ujar Priyambudi. ( Jantua ).






