KEPRIONLINE.CO,ID , TANJUNGPINANG – setelah Pemerintahan Kota Tanjungpinang membuat peraturan setiap juru parkir wajib memberikan karcis parkir kepada masyarakat memiliki dampak positif kepada juru parkir .
Hasil wawancara Keprionline.co.id dilapangan kepada salah satu juru parkir , Jupri ( 33 ) yang sehari-hari mangkal di Jln. Pasar Baru-Tanjung Pinang ini mengaku bahwa penghasilanya mengalami peningkatan , Saya jaga parkir mulai dari ham 07.00 pagi hingga jam 13.00. Sejak memakai karcis parkir pendapatan naik sekitar Rp. 30.000. Sebelumnya paling dapat Rp. 70.000/hari. Sekarang dapat Rp. 100.000/ hari atau bahkan lebih. Tapi itu masih bagi dua. Sekitar 50% harus setor ke pemerintah, kata Jupri .
Salah satu warga Tanjungpinang , Alin mengaku senang dengan adanya karcis parkir ini dimana karcis parkir ini sebagai bukti bahwa parkir sah dan tidak pungli, Kewajiban memberikan karcis parkir ini memang hasil tindak lanjut dari Hasil Lokakarya Retribusi Penyelenggaraan Perparkiran Senin lalu di gedung serba guna Perpustakaan dan Arsip Daerah Tanjung Pinang dimana lokakarya ini dihadiri oleh Wakapolres Tanjung Pinang, Perwakilan Dinas Perhubungan, Perwakilan Kejaksaan Negeri, Perwakilan Pemko dan 130 Orang Juru Parkir Tanjung Pinang. ( KO / RED / Gibson Manurug – Tanjungpinang ) .
Editor
JANTUA DOLOK SARIBU





