Keprionline.coid, Tanjungpinang – Kendaraan roda empat dan roda dua parkir sembarangan dibeberapa titik jalan yang berada di Kota Tanjungpinang, Pantauan media Keprionline.co.id dilapangan masih banyak kendaraan dibahu jalan yang parkir secara sembarangan.
Ketua DPC Gamki Tanjungpinang, Iwan Pakpahan mengatakan, Tanjungpinang merupakan ibukota dari Provinsi Kepri artinya Tanjunngpinang merupakan wajah Provinsi kepri yang tata ruang kotanya harus ditata dengan baik termasuk parkir kendaraan roda dua dan empat yang berada dipusat kota.
Kalau kita lihat saat ini, mobil dan motor terparkir asal-asalan di bahu jalan, hal ini berdampak kepada tertib berlalu lintas, sementara Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas menyebutkan parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas dan faktanya dilapangan parkir sembarangan.
Kita minta Dinas Perhubungan kota Tanjungpinang menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan seperti di sepanjang Jalan Merdeka, lakukan tindakan tegas bagi pemilik kendaraan yang parkir sembarangan supaya menjadi efek jera bagi pengguna kendaraan lainnya, kata Ketua DPC Gamki Tanjungpinang, Iwan Pakpahan.
Sementara Kepala UPTD Perparkiran Dishub Tanjungpinang Agus mengatakan, kita sudah berapa kali memberikan himbauan kepada pemiliki kendaraan yang parkir sembarangan disekitar jalan lapangan merdeka , tetapi tidak dihiraukan sama sekali, terkadang rambu parkir untuk roda dua yang ada disana tidak mereka hiraukan juga.
Dalam waktu dekat kita akan menggembok kendaraan roda empat dan dua yang terparkir sembarangan, nanti akan kita koordinasikan ke Dinas Perhubungan dan instasi lainnya, tindakan ini saya rasa akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak parkir sembarangan, kata Kepala UPTD Perparkiran Dishub Tanjungpinang Agus saat hubungi melalui pesan Whatsaapnya, Kamis ( 03/08/2023). ( Opy ).

