Keprionline.co.id, Batam – Persidangan kasus penyelundupan emas seberat 2,5 kilogram di Pengadilan Negeri Batam mendadak tegang setelah terdakwa, Ega Aditya, melontarkan pengakuan yang bertolak belakang dengan keterangan para saksi dari Bea Cukai serta Imigrasi.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, Senin (1/12/2025), Ega mengaku bahwa emas yang ia bawa bukan miliknya, melainkan titipan seseorang dari Malaysia. Lebih jauh, ia menyebut dirinya dikawal oleh oknum aparat protokoler Pelabuhan Ferry Batam Center saat membawa barang tersebut.
“Membawa barang itu karena ada pengawalan dari oknum aparat protokol pelabuhan Batam Center,” ujar Ega di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, dua petugas Bea Cukai yang diperiksa sebagai saksi menjelaskan bahwa Ega dihentikan saat melewati mesin X-ray karena gerak-geriknya mencurigakan.
Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan korset yang dililitkan ke tubuh terdakwa, berisi perhiasan emas dengan total berat 2,5 kilogram.
“Saat pemeriksaan badan, ditemukan emas 2,5 kg yang dililitkan ke tubuhnya menggunakan korset,” kata saksi Edo dari Bea Cukai.
Menurutnya, penumpang tidak diperbolehkan membawa perhiasan emas lebih dari 500 gram untuk pemakaian pribadi. Jika membawa lebih, pengangkutan harus dilakukan oleh perusahaan resmi yang terdaftar.
Riwayat Perjalanan Berulang ke Malaysia
Saksi dari Imigrasi menambahkan, berdasarkan data perlintasan, Ega tercatat telah 13 kali bolak-balik Indonesia–Malaysia.
Ia diketahui keluar Batam pada 21 September 2025 dan diamankan sehari setelahnya di Pelabuhan Batam Center.
Mengapa Membawa Emas Bisa Dipidana?
Meski Batam merupakan kawasan perdagangan bebas (free trade zone), penumpang tetap diwajibkan melaporkan barang bawaan, termasuk emas, melalui Electronic Custom Declaration (ECD) saat tiba di pelabuhan atau bandara.
Jika barang bernilai tinggi dibawa:
tanpa pelaporan,menggunakan cara tersembunyi, atau dalam jumlah besar yang tidak wajar, maka tindakan itu dapat dianggap penyelundupan.
Dalam kasus Ega, penyembunyian emas di dalam korset menjadi unsur yang menguatkan dugaan pelanggaran.
Dasar Hukumnya
Pelaku penyelundupan dapat dijerat Pasal 102 huruf e UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang memasukkan atau mengeluarkan barang secara ilegal, termasuk melalui cara-cara tersembunyi.
Edukasi untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pelintas batas, khususnya di wilayah kepulauan seperti Batam yang kerap menjadi pintu masuk barang dari luar negeri.
Beberapa hal yang harus diperhatikan:
Laporkan setiap barang bawaan bernilai tinggi ketika tiba di pelabuhan atau bandara.
Ketahui batasan barang pribadi, termasuk emas/perhiasan.
Waspada jika diminta membawa titipan dari orang lain, apalagi hingga harus disembunyikan.
Jangan terlibat dalam praktik pengawalan ilegal oleh oknum mana pun.
Kasus ini juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparat, yang berpotensi memperluas proses penyidikan. ( Oki ).






