Kamis, 14 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Pengakuan Penyelundupan Emas Dikawal Oknum Aparat Pelabuhan Batam Center

Redaksi
1 Desember 2025
di BATAM
0
Pengakuan Penyelundupan Emas  Dikawal Oknum Aparat Pelabuhan Batam Center

Persidangan kasus penyelundupan emas seberat 2,5 kilogram di Pengadilan Negeri Batam mendadak tegang setelah terdakwa, Ega Aditya. ( Foto Istimewa ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Persidangan kasus penyelundupan emas seberat 2,5 kilogram di Pengadilan Negeri Batam mendadak tegang setelah terdakwa, Ega Aditya, melontarkan pengakuan yang bertolak belakang dengan keterangan para saksi dari Bea Cukai serta Imigrasi.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, Senin (1/12/2025), Ega mengaku bahwa emas yang ia bawa bukan miliknya, melainkan titipan seseorang dari Malaysia. Lebih jauh, ia menyebut dirinya dikawal oleh oknum aparat protokoler Pelabuhan Ferry Batam Center saat membawa barang tersebut.

Baca Juga

Audit Kinerja Tahap I TA 2026, Polda Kepri Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Organisasi

Audit Kinerja Tahap I TA 2026, Polda Kepri Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Organisasi

13 Mei 2026
7
LAM Batam Usulkan 46 Nama Baru Simpang dan Bundaran Demi Kembalikan Identitas Melayu

LAM Batam Usulkan 46 Nama Baru Simpang dan Bundaran Demi Kembalikan Identitas Melayu

13 Mei 2026
11

“Membawa barang itu karena ada pengawalan dari oknum aparat protokol pelabuhan Batam Center,” ujar Ega di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, dua petugas Bea Cukai yang diperiksa sebagai saksi menjelaskan bahwa Ega dihentikan saat melewati mesin X-ray karena gerak-geriknya mencurigakan.

Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan korset yang dililitkan ke tubuh terdakwa, berisi perhiasan emas dengan total berat 2,5 kilogram.

“Saat pemeriksaan badan, ditemukan emas 2,5 kg yang dililitkan ke tubuhnya menggunakan korset,” kata saksi Edo dari Bea Cukai.

Menurutnya, penumpang tidak diperbolehkan membawa perhiasan emas lebih dari 500 gram untuk pemakaian pribadi. Jika membawa lebih, pengangkutan harus dilakukan oleh perusahaan resmi yang terdaftar.

Riwayat Perjalanan Berulang ke Malaysia

Saksi dari Imigrasi menambahkan, berdasarkan data perlintasan, Ega tercatat telah 13 kali bolak-balik Indonesia–Malaysia.

Ia diketahui keluar Batam pada 21 September 2025 dan diamankan sehari setelahnya di Pelabuhan Batam Center.

Mengapa Membawa Emas Bisa Dipidana?

Meski Batam merupakan kawasan perdagangan bebas (free trade zone), penumpang tetap diwajibkan melaporkan barang bawaan, termasuk emas, melalui Electronic Custom Declaration (ECD) saat tiba di pelabuhan atau bandara.

Jika barang bernilai tinggi dibawa:
tanpa pelaporan,menggunakan cara tersembunyi, atau dalam jumlah besar yang tidak wajar, maka tindakan itu dapat dianggap penyelundupan.

Dalam kasus Ega, penyembunyian emas di dalam korset menjadi unsur yang menguatkan dugaan pelanggaran.

Dasar Hukumnya

Pelaku penyelundupan dapat dijerat Pasal 102 huruf e UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang memasukkan atau mengeluarkan barang secara ilegal, termasuk melalui cara-cara tersembunyi.

Edukasi untuk Masyarakat

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pelintas batas, khususnya di wilayah kepulauan seperti Batam yang kerap menjadi pintu masuk barang dari luar negeri.

Beberapa hal yang harus diperhatikan:

Laporkan setiap barang bawaan bernilai tinggi ketika tiba di pelabuhan atau bandara.

Ketahui batasan barang pribadi, termasuk emas/perhiasan.

Waspada jika diminta membawa titipan dari orang lain, apalagi hingga harus disembunyikan.

Jangan terlibat dalam praktik pengawalan ilegal oleh oknum mana pun.

Kasus ini juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparat, yang berpotensi memperluas proses penyidikan. ( Oki ).

Sebelumnya

LMP Minta Polisi Jerat Pelaku Utama Pembunuhan LC dengan Pasal Berlapis

Berikutnya

Pembukaan Kepri International Art & Culture 2025

Berita Terkait

Audit Kinerja Tahap I TA 2026, Polda Kepri Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Organisasi
BATAM

Audit Kinerja Tahap I TA 2026, Polda Kepri Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Organisasi

13 Mei 2026
7
LAM Batam Usulkan 46 Nama Baru Simpang dan Bundaran Demi Kembalikan Identitas Melayu
BATAM

LAM Batam Usulkan 46 Nama Baru Simpang dan Bundaran Demi Kembalikan Identitas Melayu

13 Mei 2026
11
Polda Kepri Bongkar Judi Online Internasional di Batam, 44 WNA Diamankan
BATAM

Polda Kepri Bongkar Judi Online Internasional di Batam, 44 WNA Diamankan

12 Mei 2026
20

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Razia Toko Makar 66,Toko Dasco Kapan ?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Musda PGLII Karimun Resmi Dibuka

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Hari Kedua, Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami Tanggapi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polda Kepri Bongkar Judi Online Internasional di Batam, 44 WNA Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Bayi Penderita Hirschsprung di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Tebing dan Warga Bersatu Selamatkan Dua Nelayan Hilang di Laut Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Owner PT Emwil Silaturahmi dengan Kapolres Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.