KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN ~ Penadah motor hasil curian dari tiga tersangka SR ( 41 ), MZ ( 19 ) dan IS ( 36 ) masih dicari polisi.
Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Lulik mengatakan, kita masih melakukan pemeriksaan kepada tiga tersangka, Saat dilakukan penggerebekan kepada tersangka tim reskrim menghadiahi timah panas panas karena mencoba melarikan diri.
Dari keterangan dua tersangkah SR dan MZ bahwa masih ada pelaku berinisial AS yang tinggal di Tanjung Batu dan saat dilakukan penangkapam tim reskrim berhasil mengamankan 10 sepeda motor.
Selain itu dari tangan SR juga diamankan alat bukti lainya dua unit leptop, netbook ,mesin printer ,mesin gengset ,2 alat bor gunting besi dan 2 kotak amal.Atas perbuatanya 3 tersangka di kenahi pasal 363 dengan hukuman 5 tahun ke atas, kata Kasatreskrim Polres Karimun AKP Lulik. ( KO \ RED \ KARIMUN 22 ).





