Senin, 7 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Pemkab Karimun Edarkan 2 Surat Wanti-Wanti ASN Tidak Netral 

kepri online
27 Oktober 2023
di BATAM
0
Pemkab Karimun Edarkan 2 Surat Wanti-Wanti ASN Tidak Netral 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mengeluarkan dua surat edaran terkait netralitas pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024. Edaran itu bertujuan untuk mewanti-wanti sikap ASN untuk netral dalam pemilu mendatang.

Surat pertama ditandatangani oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq dengan nomor B/800.8/607/BPKSDM/20203, tentang netralitas ASN.

Baca Juga

Lahan ISENABASA. ( Foto Istemewa)

Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

3 September 2026
75
Privat: Granat Kepri Dorong DPO Narkotika Serahkan Diri dan Ungkap Jaringan Besar

Syamsul Paloh: Deklarasi Anti Narkoba Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

3 September 2026
19

Di dalam surat tersebut disampaikan sejumlah poin kebijakan yang ditujukan kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Di mana para Kepala OPD wajib memastikan ASN di jajarannya bertindak netral, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak terpengaruh oleh siapapun.

Kemudian para Kepala OPD juga memastikan agar ASN menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok dan golongan. ASN juga dilarang berpihak ke salah satu calon, berpolitik praktis dan berafiliasi dengan partai politik.

Dalam kebijakan tersebut disampaikan jika ASN dilarang memasang spanduk/baliho/alat peraga calon peserta pemilu, sosialisasi kampanye media sosial, deklarasi kampanye. Bahkan ASN juga dilarang membuat postingan, like, share ataupun bergabung dengan grup atau akun pemenangan calon di pemilu.

Sikap netral bukan hanya harus dilakukan oleh ASN saja, namun juga pegawai non ASN.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat edaran terkait hal tersebut.

Di mana Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun menerbitkan edaran terkait netralitas pemilu bagi pegawai non ASN dengan nomor surat P/800/652/BPKSDM/2023.

Sama seperti pegawai ASN, pegawai non ASN juga tidak diperbolehkan melakukan politik praktis. “Pegawai non ASN harus netral dan tidak berpihak dalam bentuk apapun atau kepada kepentingan siapapun (calon) dalam Pemilu 2024. Pegawai diminta menjaga kondusifitas,” kata Firmansyah, Jumat (27/10/10/2023).

Firmansyah menambahkan, bagi pegawai non ASN yang ikut serta dalam kontestasi politik, baik sebagai anggota partai politik atau mendaftarkan diri sebagai calon kontestan, maka wajib mengundurkan diri sebagai pegawai.

“Untuk pegawai non ASN yang melakukan pelanggaran, maka akan disanksi hingga pemberhentian secara tidak hormat sebagaimana aturan yang berlaku,” tegas Firmansyah.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar menyampaikan jika ditemukan pelanggaran terhadap ASN ataupun pegawai non ASN, maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran netralitas oleh yang bersangkutan.

“Kemudian hasilnya kami sampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada institusi terkait dalam hal ini Komisi ASN ataupun PPK-nya,” kata Iskandar. (Grd)

Tags: ASNpemiluPemkab KarimunSurat Edaran
Sebelumnya

PLN dan Aruna Bangun PLTS 100 MWp Terbesar di Indonesia

Berikutnya

Kader PKK Usia Ukir Prestasi Dalam B2SA Kepri

Berita Terkait

Lahan ISENABASA. ( Foto Istemewa)
BATAM

Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

3 September 2026
75
Privat: Granat Kepri Dorong DPO Narkotika Serahkan Diri dan Ungkap Jaringan Besar
BATAM

Syamsul Paloh: Deklarasi Anti Narkoba Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

3 September 2026
19
PWI-SMSI Kepri Dorong Insan Pers Jaga Profesionalisme dalam Menyikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia
BATAM

PWI-SMSI Kepri Dorong Insan Pers Jaga Profesionalisme dalam Menyikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia

31 Agustus 2026
14

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Disduk Karimun Sosialisasikan IKD di Kantor Imigrasi Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bersama Pemdes Pangke Barat, Polres Karimun Tanam Jagung Pipil di Lahan Seluas  2 Hektar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset Pemkab Lingga Diduga Hilang, Kinerja Internal Pemda Lingga Jadi Sorotan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Syamsul Paloh: Deklarasi Anti Narkoba Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tekan Peredaran Narkoba,Polres Karimun Musnahkan 321,83 Gram Sabu dan 11,89 Gram Ganja

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.