Selasa, 8 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Pemilik Sekaligus Manager Tempat Hiburan Malam Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

A Husien Widjaya
4 Januari 2021
di SERBA - SERBI
0
Pemilik Sekaligus Manager Tempat Hiburan Malam Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

PARA pengunjung tempat hiburan malam Sky Club Pub dan KTV Star City Square Pekanbaru antre untuk jalani tes urine, Minggu dinihari, 6 Desember 2020. [Foto: Istimewa]

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE CO.ID,KEPRI- Polisi menetapkan pemilik sekaligus manager tempat hiburan malam Sky Club dan KTV berinisial M serta manager operasional F sebagai tersangka.

Hal ini tak lepas dari pelarangan aktivitas yang dilakukan tempat hiburan malam itu, serta ditemukan pengunjung yang positif menggunakan narkoba.

Baca Juga

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
4

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
10

Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol M Zain Dwinugroho, dilansir dari riauonline co.id–jaringan suara.com, Jumat (1/1/2021).

“Iya, pemilik Sky Club dan KTV serta manager operasional ditetapkan tersangka. Kita sudah memeriksa 20 orang saksi,” katanya.

Ia mengaku, dugaan pidana lainnya menyelenggarakan dan menyediakan tempat tanpa rekomendasi gugus tugas Covid-19 Pekanbaru, dan serta tidak memiliki izin keramaian dari pihak kepolisian.

Polisi menyita barang bukti tiga unit CCTV dan 20 lembar foto kegiatan keramaian ditempat hiburan malam itu.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 93 Jo pasal 9 ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan pasal 216 KUHP jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Diketahui, Polda Riau menggerebek Sky (S) Club dan KTV di Star City Square, Jalan Sudirman, Minggu 6 Desember 2020.

Pasalnya, tempat itu buka kembali padahal telah ditutup dan disegel oleh Pemkot Pekanbaru Senin 14 September 2020 malam.

Penutupan dilakukan tepat tiga bulan lalu usai ditemukannya peredaran narkoba serta 76 pengunjung positif konsumsi zat Amphetamine setelah dilakukan tes urine.
Ketika itu, Polda Riau dan Polresta Pekanbaru menggelar hal serupa seperti dinihari tadi.
(Sumber Suarariau.id).
Tags: HiburanIniJadiKasusnyaMalamManagerPemilikSekaligusTempatTersangka
Sebelumnya

Ingin Cepat Laku, Pedagang Cabai Warnai Cabai Hijau Jadi Merah Dengan Cat Pylox Untuk Mengibuli Para Pembeli

Berikutnya

Ratusan Emak-Emak Grebek Gelanggang Permainan (Gelper), Mesin Judi Dihancurkan

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
4
SERBA - SERBI

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
10
SERBA - SERBI

Slottio Online Casino – Fun en Fast-Track pour le Joueur à Pulsation Rapide

4 September 2026
7

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Lahan ISENABASA. ( Foto Istemewa)

    Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Disduk Karimun Sosialisasikan IKD di Kantor Imigrasi Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD GERAK Karimun Mecky Berikan Solusi Parkir Harus Bentuk BUMD 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Syamsul Paloh: Deklarasi Anti Narkoba Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tekan Peredaran Narkoba,Polres Karimun Musnahkan 321,83 Gram Sabu dan 11,89 Gram Ganja

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Usianya Masih 12 Tahun, 3 Siswi SMP Ini Nekat Open BO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.