Keprionline.co.id, Anambas – Rencana pemekaran wilayah kecamatan Palmatak di Kabupaten Kepulauan Anambas mendapat sambutan positif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kantor DPRD (21/11).
Bagian Tata Administrasi Pemerintahan (Tapem) Pemkab Anambas kemungkinan akan turunnya tim fasilitasi dan supervisi Kemendagri ke Palmatak terkait rencana pemekaran kecamatan tersebut agar segera terealisasi.
Rocky H, Sinaga Anggota Komisi I DPRD KKA Rocky H Mengungkapkan ” surat Mendagri tersebut nomor 80 tahun 2015 perihal pembentukan kecamatan baru di Kabupaten Anambas, yang di dalamnya termasuk rencana pemekaran kecamatan dan desa adalah Ranperda Komulatif terbuka .Sesuai surat Mendagri tersebut, Pemkab Anambas akan menerima Tim Fasilitasi/Superpisi dari Kemendagri untuk mengevaluasi rencana pembentukan tiga kecamatan baru di daerah ini.
Rencana pemekaran 3 kecamatan ,yaitu pemekaran Kecamatan Kute Siantan nanti akan terdiri dari 5 desa yaitu Desa Payak Laman, Batu Ampar, Payak Maram, Desa Matak dan Teluk Bayur. Selanjutnya untuk Kecamatan Siantan utara terdiri dari 3 desa yaitu desa Bayat, desa Piasan dan Desa Mubur. Terakhir kecamatan Jemaja Barat terdiri dari 3 desa yaitu Desa Keramut, Desa Impul dan Desa Sunggak yang sampai saat ini rencana Ibu kota kecamatannya masih dalam pengkajian,”Terangnya ( Ko / Red )





