Keprionline.co.id, Lingga – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pengelolaan aset tetap Pemerintah Kabupaten Lingga yang dinilai belum tertib.
Dalam temuan tersebut, sebanyak 144 unit peralatan dan mesin senilai Rp3.569.845.149 disebut tidak diketahui keberadaannya pada enam perangkat daerah (PD).Salah satu lokasi yang tercantum dalam temuan tersebut adalah Puskesmas Daik.
Temuan itu merupakan bagian dari pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2025.BPK mencatat persoalan tersebut dalam temuan mengenai pengelolaan aset tetap Pemkab Lingga yang belum tertib.
Meski demikian, nilai Rp3,569 miliar tersebut bukan seluruhnya merupakan aset milik Puskesmas Daik.Nilai tersebut merupakan total aset pada enam perangkat daerah yang keberadaannya tidak diketahui.
Selain Puskesmas Daik, temuan BPK juga mencakup sejumlah perangkat daerah lainnya, yakni Sekretariat DPRD, Dinas Perhubungan, DPUTR, Satpol PP dan Kecamatan Lingga.
BPK mengategorikan persoalan tersebut sebagai kelemahan tata kelola aset daerah. Pemerintah daerah diminta melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang tidak diketahui keberadaannya serta melakukan langkah administrasi sesuai ketentuan.
Dalam rekap pemeriksaan, temuan pengelolaan aset tetap ini pada dasarnya merupakan temuan lintas-OPD, sehingga tidak tepat apabila seluruh nilai Rp3,569 miliar tersebut dibebankan kepada Puskesmas Daik.
Temuan ini menjadi perhatian karena aset daerah merupakan barang yang diperoleh melalui APBD dan seharusnya tercatat, terpelihara serta dapat diketahui keberadaannya secara jelas.
BPK merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk memperbaiki pengelolaan barang milik daerah, termasuk menelusuri aset yang tidak diketahui keberadaannya dan melakukan langkah lebih lanjut terhadap aset yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan. ( Redaksi ).






