Keprionline.co.id, Batam – Ditreskrimum Polda Kepri bekerjasama dengan pihak-pihak terkait berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Pelabuhan Internasional Harbourbay, Batam menuju Malaysia.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengtakan, pengamanan pelaku TPPO ini diawali oleh pengungkapan kasus oleh Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri pada Selasa 8 Agustus 2023 lalu.
“Terdapat tiga orang korban yang saat itu akan melintas atau akan diberangkatkan keluar dari wilayah negara Republik Indonesia dari Pelabuhan Internasional Harbourbay, Batuampar, Batam yang mana merupakan wilayah hukum Polda Kepri,” katanya kepada awak media, Jumat ( 18/20/2023).
“Awal terungkapnya kasus ini, saat kita ada menerima dan pengaduan tentang adanya tiga orang laki-laki yang diduga sebagai calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Pelabuhan tersebut, Pihak Imigrasi melakukan koordinasi dengan Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Ahmad Suherman langsung berkoordinasi juga dengan Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adib Rojikan dan secara berjenjang dilaporkan kepada pak Kapolda Kepri, Irjen Tabana Bangun,” jelasnya.
“Dari hasil introgasi penyelidikan yang dilakukan secara indeep (Mendalam) dan konperhensif akhirnya Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang yang patut sebagai yang diduga sebagai pelaku yang berperan sebagai pengurus insial NR (34) jenis kelamin laki-laki pekerjaan swasta, dan MSR (35) jenis kelamin laki-laki pekerjaan buruh harian lepas.
“Tiga orang korban tersebut bernisial DN (29) berasal dari Tasik Malaya, Jawa Barat, S (40) berasal dari Subang, Jawa Barat, dan A (38) berasal dari Subang, Jawa Barat. Ketiga orang korban tersebut berjenis kelamin laki-laki.
“Selain itu barang bukti barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan kasus ini yakni, lima buah buku Passport Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), lima lembar tiket kapal Ferry MV Putri Anggreni 05 Harbourbay, Batam, lima buah Boarding Pass Harbourbay, Batam, satu unit ponsel merek Realme C 21 warna biru, satu unit ponsel merek Samsung Galaxy A 21 S warna biru, sementara keunkeuntungan yang didapatkan oleh kedua orang tersangka ini, per satu orang calon PMI diperkirakan sekitar lebih kurang Rp 2 juta.
“Penegakan hukum yang dilakukan berdasarkan ketentuan Pidana dalam Pasal 81 Jo 83 Undang-undang RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dalam Undang-undang RI No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang,” ungkapnya.
Atas kasus ini bisa kita simpuan Pelabuhan di kota Batam menjadi pintu keluar bagi PMI non presedural, jadi mari kita tingkatkan pengawasan dengan cara kerjsama yang baik antar lembaga pemerintah lainnya, kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Salah satu pelaku, NR (34) mengakui nekad melakukan pekerjaan ini karena faktor ekonomi yang sulit dan ada permintaan dari negara Malayasia dan tingginya pencari kerja di Indoensia dan ita memamfaatkan ini, kata NR. ( Jantua ).






