KEPRIONLINE.CO.ID,KARIMUN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karimun mengamankan satu orang pelaku pembuat sekaligus penyimpan dan pengedar uang palsu di Karimun.
Pelaku pencetak , penyimpan dan penggedar uang palsu tersebut adalah J (27) Warga Kolong Bawah Kelurahan Sungai Lakam Kecamatan Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya melalui Kasat Reskrim AKP Lulik Febyantara , mengatakan pengkapan terhadap pelakuberawal saat petugas mendapat informasi dari penjual kedai kelontong.
Saat transaksi pemilik warung klontong mencurigai uang yang diberikan tersangka J palsu akhirnya pemilik warung langsung mengecek ternyata uangnya palsu,Kata Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara saat menggelar Press Conference , Jum’at ( 11 / 05 ).
Mendapat laporan polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku diwilayah Kolong tepatnya dibelakang Polres Karimun pada Rabu ( 09 / 05 ).
Petugas berhasil menyita barang bukti berupa, satu unit printer merek epson , satu unit laptop merk asus, satu bungkus rokok u mild , Satu pak komik shachwt , satu unit HP Xiomi , Dua gelas minuman panther dan Satu lembar uang palsu pecahan RP 100.000 dan 50.000.
Atas perbuatanya pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) ayat (2) ayat (3) Undang – Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mencetak,Menyimpan dan Mengedarkan Uang Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,Ungkap Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara. ( KEPRIONLINE KARIMUN / EDO ).





