Rabu, 29 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Pelaku Penganiayaan dan Perusakan Rumah Pengusaha Dabo Singkep Bersipuh Minta Ma’af

A Husien Widjaya
18 Maret 2021
di SERBA - SERBI
0
Pelaku Penganiayaan dan Perusakan Rumah Pengusaha Dabo Singkep Bersipuh Minta Ma’af
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE,CO,ID,LINGGA – Sidang ke dua tindak pidana umum penganiayaan dan pengerusakan rumah pengusaha Dabo Singkep bersimpuh minta maaf pada korban, dihadapan majelis hakim pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu malam (17/03)

Diketahui terdakwa atau pelaku bernama Okta Wisnu alias Kompak yang melakukan pengrusakan dan penganiayaan terhadap korban bernama Ferdi Lesmana, keduanya diketahui masih hubungan keluarga. Dihadapan Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum, terdakwa bersimpuh meminta maaf dan berpelukan serta mengaku bersalah dengan bersungguh-sungguh meminta maaf pada korbannya yang merupakan abang kandungnya itu.

Baca Juga

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
13
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
47

“Dari sidang ini ditempuh jalan perdamaian lantaran pelaku sudah beritikad baik mau minta maaf dan dia berjanji tidak akan mengulangi apa yang pernah dia buat,” kata Ferdi Lesmana saat diwawancarai usai persidangan.

Namun kata Ferdi, penasehat hukum pelaku menyampaikan kepadanya bahwa meski telah terjadinya permohonan maaf dan memaafkan proses hukum tetap berjalan.

“Sesuai yang di kasi tahu pengacara pelaku, secara hukum memang jalan cuma dengan permintaan maaf ini hanya bisa meringankan,” Ujarnya.

Persidangan Terdakwa tindak pidana umum penganiayaan dan pengerusakan rumah pengusaha Dabo Singkep Lebih jauh diungkapkan Ferdi Lesmana saat itu hadir dipersidangan bersama istri dan anaknya, mengaku telah memaafkan pelaku yang merupakan adik kandungnya itu, namun sebelum masuk proses persidangan pelaku atau terdakwa tidak pernah menemuinya secara langsung untuk meminta maaf.

“Sebenarnya kalau dia datang dari awal-awal meminta maaf dan mengaku salah urusan selesai, tak panjang-panjang seperti ini,” ungkap Ferdi

Pelaku Penyerangan Rumah Pengusaha Dabo
Pelaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf serta memeluk korbannya yang merupakan abang kandungnya.

Sementara itu ditempat yang sama usai persidangan, penasehat hukum terdakwa atau pelaku yakni Mohammad Indra Kelana, S.H bersama Rivaldhy Harmi, S.H., M.H dan Rijalun Sholihin Simatupang, S.H mengatakan, dalam jalannya persidangan telah terjadi dan tercapainya upaya perdamaian antara kedua belah pihak.

“Tadi kita lihat sama-sama adanya upaya damai tercapai, walaupun Restorative Justice sebenarnya harus dilakukan dari awal. Tapi itu belum terlambat, masih ada dipengadilan bisa diupayakan, selama masing-masing pihak mau sama-sama buang yang keruh ambil yang jernih,” katanya.

Menurutnya lagi, antara kedua belah pihak yang merupakan masih ikatan keluarga yakni pelaku Okta Wisnu alias Kompak dan korban Ferdi Lesmana alias Ameng telah saling maaf-memaafkan, dan pelaku yang merupakan adik korban bersedia mengganti kerugian materil yang disebabkan perbuatannya.

“Jadi tadi Alhamdulillah telah terlaksana upaya damai ditengah majelis persidangan, adik (pelaku) sudah minta ke abang (korban) dan abang nya sudah memaafkan adiknya. Selain itu adiknya (pelaku) juga akan ganti kerugian-kerugian abangnya,” bebernya.

Diketahui, persidangan tersebut masih akan berlanjut pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Dari Jaksa penuntut umumnya minta waktu satu minggu untuk tuntutan.

Untuk diketahui, diberitakan beberapa waktu lalu peristiwa pengrusakan dan penganiayaan terjadi pada Rabu, 16 Desember 2020 lalu, seorang pengusaha di Dabo Singkep bernama Ferdy Lesmana alias Ameng mengaku dianiaya oleh pelaku dan mendapat penyerangan dikediamannya.

Atas peristiwa itu korban yakni Ferdy Lesmana alias Ameng melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian Polsek Dabo Singkep, lantaran ia bersama istri dan anaknya mengalami trauma dan merasa ketakutan.

Menurut korban, selain dipukul pada bagian kepala, mobil pribadi dan rumah miliknya yang terletak di Jalan Hang Lekir, Pertanian, Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep dirusak oleh pelaku.

Tags: Bersipuh Minta MaafDabo SingkepPelaku pengrusakan
Sebelumnya

Pada Rapat Kerja, Cen Sui Lan Desak Menteri Perhubungan Budi Karya Melanjutkan Pembangunan Pelabuhan Malarko Kabupaten Karimun

Berikutnya

Kartu Prakerja Gelombang 15 Dibuka Hari Ini Pukul 12.00 WIB

Berita Terkait

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong
SERBA - SERBI

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
13
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
47
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
50

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Inisial WL Diduga Pemasok Rokok Non Cukai Manchester dan R7 Gold

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • DPD APKI Kepri Peringati HUT ke-78 Pengawas Ketenagakerjaan dengan Aksi Sosial di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Langsung Respon Aspirasi Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Penahanan Febrie Ardiansyah Sangat Tepat,Awal Terungkap Siapa Yang Terlibat,CIC Mendukung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.