KEPRIONLINE,CO,ID,LINGGA – Sidang ke dua tindak pidana umum penganiayaan dan pengerusakan rumah pengusaha Dabo Singkep bersimpuh minta maaf pada korban, dihadapan majelis hakim pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu malam (17/03)
Diketahui terdakwa atau pelaku bernama Okta Wisnu alias Kompak yang melakukan pengrusakan dan penganiayaan terhadap korban bernama Ferdi Lesmana, keduanya diketahui masih hubungan keluarga. Dihadapan Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum, terdakwa bersimpuh meminta maaf dan berpelukan serta mengaku bersalah dengan bersungguh-sungguh meminta maaf pada korbannya yang merupakan abang kandungnya itu.
“Dari sidang ini ditempuh jalan perdamaian lantaran pelaku sudah beritikad baik mau minta maaf dan dia berjanji tidak akan mengulangi apa yang pernah dia buat,” kata Ferdi Lesmana saat diwawancarai usai persidangan.
Namun kata Ferdi, penasehat hukum pelaku menyampaikan kepadanya bahwa meski telah terjadinya permohonan maaf dan memaafkan proses hukum tetap berjalan.
“Sesuai yang di kasi tahu pengacara pelaku, secara hukum memang jalan cuma dengan permintaan maaf ini hanya bisa meringankan,” Ujarnya.
Persidangan Terdakwa tindak pidana umum penganiayaan dan pengerusakan rumah pengusaha Dabo Singkep Lebih jauh diungkapkan Ferdi Lesmana saat itu hadir dipersidangan bersama istri dan anaknya, mengaku telah memaafkan pelaku yang merupakan adik kandungnya itu, namun sebelum masuk proses persidangan pelaku atau terdakwa tidak pernah menemuinya secara langsung untuk meminta maaf.
“Sebenarnya kalau dia datang dari awal-awal meminta maaf dan mengaku salah urusan selesai, tak panjang-panjang seperti ini,” ungkap Ferdi
Pelaku Penyerangan Rumah Pengusaha Dabo
Pelaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf serta memeluk korbannya yang merupakan abang kandungnya.
Sementara itu ditempat yang sama usai persidangan, penasehat hukum terdakwa atau pelaku yakni Mohammad Indra Kelana, S.H bersama Rivaldhy Harmi, S.H., M.H dan Rijalun Sholihin Simatupang, S.H mengatakan, dalam jalannya persidangan telah terjadi dan tercapainya upaya perdamaian antara kedua belah pihak.
“Tadi kita lihat sama-sama adanya upaya damai tercapai, walaupun Restorative Justice sebenarnya harus dilakukan dari awal. Tapi itu belum terlambat, masih ada dipengadilan bisa diupayakan, selama masing-masing pihak mau sama-sama buang yang keruh ambil yang jernih,” katanya.
Menurutnya lagi, antara kedua belah pihak yang merupakan masih ikatan keluarga yakni pelaku Okta Wisnu alias Kompak dan korban Ferdi Lesmana alias Ameng telah saling maaf-memaafkan, dan pelaku yang merupakan adik korban bersedia mengganti kerugian materil yang disebabkan perbuatannya.
“Jadi tadi Alhamdulillah telah terlaksana upaya damai ditengah majelis persidangan, adik (pelaku) sudah minta ke abang (korban) dan abang nya sudah memaafkan adiknya. Selain itu adiknya (pelaku) juga akan ganti kerugian-kerugian abangnya,” bebernya.
Diketahui, persidangan tersebut masih akan berlanjut pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Dari Jaksa penuntut umumnya minta waktu satu minggu untuk tuntutan.
Untuk diketahui, diberitakan beberapa waktu lalu peristiwa pengrusakan dan penganiayaan terjadi pada Rabu, 16 Desember 2020 lalu, seorang pengusaha di Dabo Singkep bernama Ferdy Lesmana alias Ameng mengaku dianiaya oleh pelaku dan mendapat penyerangan dikediamannya.
Atas peristiwa itu korban yakni Ferdy Lesmana alias Ameng melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian Polsek Dabo Singkep, lantaran ia bersama istri dan anaknya mengalami trauma dan merasa ketakutan.
Menurut korban, selain dipukul pada bagian kepala, mobil pribadi dan rumah miliknya yang terletak di Jalan Hang Lekir, Pertanian, Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep dirusak oleh pelaku.






