Sabtu, 13 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Pelaku Penganiayaan dan Perusakan Rumah Pengusaha Dabo Singkep Bersipuh Minta Ma’af

A Husien Widjaya
18 Maret 2021
di SERBA - SERBI
0
Pelaku Penganiayaan dan Perusakan Rumah Pengusaha Dabo Singkep Bersipuh Minta Ma’af
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE,CO,ID,LINGGA – Sidang ke dua tindak pidana umum penganiayaan dan pengerusakan rumah pengusaha Dabo Singkep bersimpuh minta maaf pada korban, dihadapan majelis hakim pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu malam (17/03)

Diketahui terdakwa atau pelaku bernama Okta Wisnu alias Kompak yang melakukan pengrusakan dan penganiayaan terhadap korban bernama Ferdi Lesmana, keduanya diketahui masih hubungan keluarga. Dihadapan Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum, terdakwa bersimpuh meminta maaf dan berpelukan serta mengaku bersalah dengan bersungguh-sungguh meminta maaf pada korbannya yang merupakan abang kandungnya itu.

Baca Juga

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
29
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
40

“Dari sidang ini ditempuh jalan perdamaian lantaran pelaku sudah beritikad baik mau minta maaf dan dia berjanji tidak akan mengulangi apa yang pernah dia buat,” kata Ferdi Lesmana saat diwawancarai usai persidangan.

Namun kata Ferdi, penasehat hukum pelaku menyampaikan kepadanya bahwa meski telah terjadinya permohonan maaf dan memaafkan proses hukum tetap berjalan.

“Sesuai yang di kasi tahu pengacara pelaku, secara hukum memang jalan cuma dengan permintaan maaf ini hanya bisa meringankan,” Ujarnya.

Persidangan Terdakwa tindak pidana umum penganiayaan dan pengerusakan rumah pengusaha Dabo Singkep Lebih jauh diungkapkan Ferdi Lesmana saat itu hadir dipersidangan bersama istri dan anaknya, mengaku telah memaafkan pelaku yang merupakan adik kandungnya itu, namun sebelum masuk proses persidangan pelaku atau terdakwa tidak pernah menemuinya secara langsung untuk meminta maaf.

“Sebenarnya kalau dia datang dari awal-awal meminta maaf dan mengaku salah urusan selesai, tak panjang-panjang seperti ini,” ungkap Ferdi

Pelaku Penyerangan Rumah Pengusaha Dabo
Pelaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf serta memeluk korbannya yang merupakan abang kandungnya.

Sementara itu ditempat yang sama usai persidangan, penasehat hukum terdakwa atau pelaku yakni Mohammad Indra Kelana, S.H bersama Rivaldhy Harmi, S.H., M.H dan Rijalun Sholihin Simatupang, S.H mengatakan, dalam jalannya persidangan telah terjadi dan tercapainya upaya perdamaian antara kedua belah pihak.

“Tadi kita lihat sama-sama adanya upaya damai tercapai, walaupun Restorative Justice sebenarnya harus dilakukan dari awal. Tapi itu belum terlambat, masih ada dipengadilan bisa diupayakan, selama masing-masing pihak mau sama-sama buang yang keruh ambil yang jernih,” katanya.

Menurutnya lagi, antara kedua belah pihak yang merupakan masih ikatan keluarga yakni pelaku Okta Wisnu alias Kompak dan korban Ferdi Lesmana alias Ameng telah saling maaf-memaafkan, dan pelaku yang merupakan adik korban bersedia mengganti kerugian materil yang disebabkan perbuatannya.

“Jadi tadi Alhamdulillah telah terlaksana upaya damai ditengah majelis persidangan, adik (pelaku) sudah minta ke abang (korban) dan abang nya sudah memaafkan adiknya. Selain itu adiknya (pelaku) juga akan ganti kerugian-kerugian abangnya,” bebernya.

Diketahui, persidangan tersebut masih akan berlanjut pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Dari Jaksa penuntut umumnya minta waktu satu minggu untuk tuntutan.

Untuk diketahui, diberitakan beberapa waktu lalu peristiwa pengrusakan dan penganiayaan terjadi pada Rabu, 16 Desember 2020 lalu, seorang pengusaha di Dabo Singkep bernama Ferdy Lesmana alias Ameng mengaku dianiaya oleh pelaku dan mendapat penyerangan dikediamannya.

Atas peristiwa itu korban yakni Ferdy Lesmana alias Ameng melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian Polsek Dabo Singkep, lantaran ia bersama istri dan anaknya mengalami trauma dan merasa ketakutan.

Menurut korban, selain dipukul pada bagian kepala, mobil pribadi dan rumah miliknya yang terletak di Jalan Hang Lekir, Pertanian, Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep dirusak oleh pelaku.

Tags: Bersipuh Minta MaafDabo SingkepPelaku pengrusakan
Sebelumnya

Pada Rapat Kerja, Cen Sui Lan Desak Menteri Perhubungan Budi Karya Melanjutkan Pembangunan Pelabuhan Malarko Kabupaten Karimun

Berikutnya

Kartu Prakerja Gelombang 15 Dibuka Hari Ini Pukul 12.00 WIB

Berita Terkait

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
29
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
40
Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
28

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Piter Tanjaya Kembali Pimpin INTI Kepri Secara Aklamasi, Siap Perluas Program Sosial hingga 2030

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolda Kepri Hadiri Penandatanganan Kesepakatan P2MI, Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua IPK Kepri Budi Bukti Purba Rayakan Ulang Tahun ke-51, Momentum Perkuat Solidaritas Organisasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GMFI Catat Laba Tumbuh 78 Persen di Kuartal I 2026, Perkuat Ekspansi dan Diversifikasi Bisnis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Drainase Tersumbat Kabel Optik dan Sampah, Lis Darmansyah Beri Ultimatum Perusahaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tunda Bayar Rp107 Miliar Jadi Beban, DPRD Soroti Kinerja Pendapatan Daerah Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.