Keprionline.co.id, Karimun – Unit Reskrim Polsek Meral berhasil amankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Selasa (25/07/2023)
Kapolsek Meral AKP Brasta Pratama, S.I.K., M.H mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat, Muhamad Nasri warga Bukit Tembak Gg. Qodri RT 003 RW 006 Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral Kabupaten Karimun dan Zulpikar warga Kampung Tengah Barat I RT 02 RW 02 Kelurahan Pangke Barat Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun terkait kehilangan barang berupa ponsel.
“Kita mendapat laporan kehilangan handphone dari 2 orang masyarakat yang berbeda”, ujar Brasta.
Mendapatkan laporan, AKP Brasta Pratama memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Unit Reskrim Polsek Meral mendapat informasi dari masyarakat diduga pelaku pencurian dengan pemberatan di kedua TKP tersebut berada di Kampung Baru Kecamatan Tebing.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Meral melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku berinisial AJ (22) kemudian dilakukan pengembangan dan didapatkan barang bukti 1 (satu) unit ponsel merk Oppo A53 warna biru, 1 (satu) unit ponsel merk Realmi warna putih permata dan 1 (satu) unit ponsel merk Xiaomi Redmi 8 warna biru.
“Hasil interogasi kami terhadap pelaku mengaku melakukan pencurian pada malam hari dirumah korban dan mengambil barang milik korban”, ujar Kapolsek Meral AKP Brasta Pratama, S.I.K., M.H.
Saat ini pelaku di bawa ke Polsek Meral untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku merupakan residivis dikasus yang sama. “Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP dengan dengan ancaman pidana penjara hingga 7 (tujuh) tahun”, tutup AKP Brasta Pratama, S.I.K., M.H. (jantua)






