Kamis, 4 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Pelaku Pencurian Bunga Keladi Merah, ditangkap Satreskrim Polres Karimun

A Husien Widjaya
11 Februari 2021
di KARIMUN
0
Pelaku Pencurian Bunga Keladi Merah, ditangkap Satreskrim Polres Karimun
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE,CO,ID,KARIMUN – Polres Karimun Polda Kepri mengungkap kasus pencurian yang dilakukan EH (39 Tahun) dengan menyuruh kedua pelaku lainnya FK (16 Tahun) dan GR (16 Tahun) untuk melakukan aksi pencurian Bunga Keladi Merah di Jalan Telaga Riau RT 004 RW 005 Kel. Sei Lakam Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri. Kamis (11/02/2021).

Pelaku melakukan aksi pencurian pada hari Selesa tanggal 09 Februari 2021 pada subuh hari diperkirakan pada pukul 03.30 wib s.d 04.00 wib pelaku melakukan aksi pencurian bunga keladi merah di 2 TKP rumah korban AP dan K yang berlokasi di Jalan Telaga Riau.

Baca Juga

Enam Nelayan Kepri Diamankan Polisi Maritim Malaysia, Diduga Langgar Batas Perairan Johor

Satlantas Polres Karimun Libatkan Orang Tua dalam Penertiban Knalpot Brong

3 Juni 2026
10
Enam Nelayan Kepri Diamankan Polisi Maritim Malaysia, Diduga Langgar Batas Perairan Johor

Diduga Jual Lahan Garapan, Penolakan Tambang di Sawang Diwarnai Polemik Baru

3 Juni 2026
11

Sebelumnya Pelaku pada bulan januari pernah melakukan aksi sama melakukan pencurian di Kampung Harapan Kec. Tebing dan Jalan Telaga Tujuh Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri.

Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Karimun menjelaskan Otak Pelaku aksi pencurian pelaku EH (39 Tahun) dengan menyuruh kedua pelaku lainnya yang masih dibawah untuk melakukan aksi pencurian tersebut.

“Dari keterangan yang kita dapatkan dari hasil pemeriksaan kedua pelaku FK dan GR hanya saling kenal dengan pelaku EH dengan dengan iming-iming imbalan upah sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) perpohon hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku” Ungkap Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Karimun

Sambungnya,Para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 3e dan 4e K.U.H.Pidana dengan ancaman penjara 7 tahun dan Pasal 363 Yo Pasal 55 K.U.H.Pidana dengan hukuman penjara sama dengan hukuman pokok” Tegas Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Karimun

“Pelaku FK dan GR merupakan pelaku yang pernah melakukan aksi pencurian sebelumnya yang diungkap Polres Karimun” Tambahnya

Tags: Bunga keladiDitangkapPelakuPencurianSatrekrim Polres Karimun
Sebelumnya

Corporate Communication Manager PT Moya Indonesia Astriena Veracia: Ada Perbaikan Pipa Bocor, Aliran Air ke Wilayah Nongsa Terhenti Sementara

Berikutnya

IMM Bayarkan Empat Gaji Karyawan yang Dipecat

Berita Terkait

Enam Nelayan Kepri Diamankan Polisi Maritim Malaysia, Diduga Langgar Batas Perairan Johor
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Libatkan Orang Tua dalam Penertiban Knalpot Brong

3 Juni 2026
10
Enam Nelayan Kepri Diamankan Polisi Maritim Malaysia, Diduga Langgar Batas Perairan Johor
KARIMUN

Diduga Jual Lahan Garapan, Penolakan Tambang di Sawang Diwarnai Polemik Baru

3 Juni 2026
11
CFD Coastal Area Karimun Disulap Jadi Ikon Wisata Baru, UMKM dan Komunitas Diajak Berkembang
KARIMUN

CFD Coastal Area Karimun Disulap Jadi Ikon Wisata Baru, UMKM dan Komunitas Diajak Berkembang

2 Juni 2026
15

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terduga Kasus Penipuan Mobil Retal, Diduga Bebas Gunakan Handphone dari Dalam Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Lantik Dirut Baru PT Pelabuhan Karimun, Targetkan Lompatan Kinerja BUMD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CFD Coastal Area Karimun Disulap Jadi Ikon Wisata Baru, UMKM dan Komunitas Diajak Berkembang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Kepri Perkuat Kerja Sama Pengawasan Perbatasan dengan ICA Singapura

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GIAS Soroti Dugaan Aktivitas Bongkar Muat Ilegal di Kawasan Galangan Kapal Batam, Minta Aparat Bertindak Tegas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Nekat Curi Kusen Aluminium di Siang Hari, Pria di Karimun Diamankan Warga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Gelar Patroli KRYD Malam Takbiran, 11 Motor Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Investor Belanda Tawarkan Proyek PLTS di Karimun, Bupati Siapkan Lahan 10 Hektare

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.